Kota Bengkulu – Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gading Cempaka Kota Bengkulu di lapangan, pelanggaran kampanye pemilihan walikota sejauh ini didominasi pelibatan anak kecil di lokasi pertemuan kampanye terbatas.
Ketua Panwascam Gading Cempaka, Muhammad Razi menjelaskan pelibatan anak kecil memang secara eksplisit tidak muncul dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tidak ada frasa yang menyatakan dilarang membawa anak pada kegiatan kampanye.
“Tapi di pasal 280 huruf k itu menyebutkan tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kami menerjemahkannya termasuk anak,” kata Razi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.
Ketika ditanya, Razi menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima, pelibatan anak kecil lebih karena faktor di rumah anak tersebut tidak ada yang menjaga.
Dalam hal ini, lanjut Razi, Panwascam hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran kepada peserta pemilu. Sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan pengawasan lembaganya pelibatan anak yang terpantau tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Artinya mens rea-nya atau kejahatannya tidak ada, pelibatan anak itu apa sih sebenarnya mens rea-nya? misalnya ada eksploitasi untuk kepentingan peserta pemilu, itu yang tidak ditemukan. Jadi lebih kepada anak jangan sampe kemudian mendapatkan kekerasan, lebih kepada fungsi pemantauan KPAI,” pungkasnya.
Untuk tindakan pencegahan dan menghindari terjadinya pelanggaran saat kampanye berlangsung, maka sebelum kampanye dimulai Panwascam memanggil tim kampanye untuk menjelaskan dan memberitahukan apa-apa saja yang dilarang saat kampanye berlangsung termasuk melibatkan anak-anak. (Rie)