TANAHDATAR – Sebanyak 69 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Plt. Kepala Lapas Rutan Kelas II B Batusangkar Muhammad Kameily menyampaikan remisi ini merupakan reward bagi nara pidana yang berkelauan baik dan mematuhi peraturan dan mengikuti kegiatan di Lapas Rutan Kelas II B Batusangkar.
“Warga binaan telah dilakukan pembinaan kepribadian seperti tata cara salat, baca Al Quran, pembinaan hukum, keterampilan, pelatihan pertukangan, pengelasan, kemandirian,” tutur Kameily.
Ia menyebut saat ini di Lapas Rutan Kelas II B Batusangkar dihuni sebanyak 133 warga binaan terdiri dari narapidana 90 orang dan tahanan 43 orang.
“Kasus tertinggi yang dibina disini yaitu kasus narkotika sekitar 69,2 persen, kedua kasus perlindungan anak 17,3 persen, kasus pencurian 9,8 persen, KDRT 1 kasus, penipuan 1 kasus, penggelapan 2 kasus, dan undang-undang kesehatan 1 kasus,“ tutur Kameily.
Kameily mengatakan dari 70 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, tapi yang disetujui oleh Kemenkumham sebanyak 69 orang, serta tidak ada yang mendapat remisi bebas.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-78 mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.
“HUT RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju, momentum ini Terus Melaju untuk Indonesia Maju,” tutur Eka.
“Bagi warga binaan lembaga permasyarakatan yang mendapatkan revisi, saya ucapkan selamat,” ucap Eka. (tau)