Deny Yuliadi mengatakan, delapan PKD terpilih ini memiliki tugas dan kewajiban mengawasi setiap tahapan pemilu hingga hasil suara didapatkan, mengawasi netralitas ASN, melaporkan setiap tahapan ke Panwascam. Kewajiban PKD, netral tidak memihak kepada peserta pemilu.
“Kita berharap mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku kemudian mereka bisa tingkatkan pengawasan, pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” harapnya. (rls/pdp)