AGAM — Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam mengamankan 8 warga negara asing berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Sebanyak 7 orang diantaranya dilakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan Pro Justitia (penetapan tersangka),” kata Kadivim Kantor Imigrasi, Novianto saat press conference di Kantor Imigrasi Jl. Raya Bukittinggi – Payakumbuh KM. 9 Koto Hilalang, Kabupaten Agam, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan, Sabtu besok (27/5/2023) akan dilakukan pendeportasian terhadap tersangka, dan satu diantaranya WNA Cina itu dikenakan penegakan hukum Pro Justitia.
Sementara itu Penyidik Kantor Imigrasi Alek, menjelaskan, penangkapan para tersangka ini sudah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
Selain itu, juga sudah dilakukan gelar perkaranya, serta telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan
“Ini sudah memenuhi unsur dan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” sebutnya.
Penangkapan semua tersangka, tujuh orang ditemukan di tempat berbeda. Satunya diamankan di atas kapal dan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dalam rangka melaksanakan rencana strategis Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian.
“Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam melakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan Pro Justitia,” paparnya.
Diketahui, di 3 Mai 2023, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam telah melaksanakan operasi mandiri pada PT. Gamindra Mitra Kesuma.
Dari hasil operasi tersebut diamankan 7 orang WNA RRT, diantaranya HQ dengan Paspor Nomor EG54740772.