AGAM — Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam mengamankan 8 warga negara asing berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Sebanyak 7 orang diantaranya dilakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan Pro Justitia (penetapan tersangka),” kata Kadivim Kantor Imigrasi, Novianto saat press conference di Kantor Imigrasi Jl. Raya Bukittinggi – Payakumbuh KM. 9 Koto Hilalang, Kabupaten Agam, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan, Sabtu besok (27/5/2023) akan dilakukan pendeportasian terhadap tersangka, dan satu diantaranya WNA Cina itu dikenakan penegakan hukum Pro Justitia.
Sementara itu Penyidik Kantor Imigrasi Alek, menjelaskan, penangkapan para tersangka ini sudah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
Selain itu, juga sudah dilakukan gelar perkaranya, serta telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan
“Ini sudah memenuhi unsur dan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” sebutnya.
Penangkapan semua tersangka, tujuh orang ditemukan di tempat berbeda. Satunya diamankan di atas kapal dan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dalam rangka melaksanakan rencana strategis Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian.
“Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam melakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan Pro Justitia,” paparnya.
Diketahui, di 3 Mai 2023, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Agam telah melaksanakan operasi mandiri pada PT. Gamindra Mitra Kesuma.
Dari hasil operasi tersebut diamankan 7 orang WNA RRT, diantaranya HQ dengan Paspor Nomor EG54740772.
Selain itu, LF Paspor Nomor EJ7132435, LY Paspor Nomor E5423653, PS Paspor Nomor EJ2415864, YZ Paspor Nomor EK1279144, ZS Paspor Nomor EJ7154436 dan ZX Paspor Nomor EJ7158199.
Ke-tujuh orang tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2023, dengan menggunakan VISA kunjungan B211N.
Mereka semua langsung menuju ke SITE PT. Gamindra Mitra Kesuma, tiba di SITE pada 18 April 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa 7 WNA asal RRT ini telah menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai.
“Mereka dapat dikenakan pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 dan dikenai tindakan berupa deportasi kembali ke negaranya, dilaksanakan Sabtu besok (27/5/2023),” paparnya.
Disampaikan, operasi mandiri kepada kapal MV. Flying Fish 518, tim pengawas menemukan 1 WNA RRT lagi dengan inisial LSH dan tidak masuk dalam daftar Crew List.
“Untuk kepentingan pemeriksaan maka dilakukan tindakan pembatasan. LSH dibawa ke Kantor Imigrasi kelas ll Non TPI Agam guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
“Dari hasil penyelidikan dilakukan dan keterangan para saksi, maka kegiatan dan keberadaan LSH di atas kapal MV. Flying Fish 518 itu, LSH ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur-unsur pasal dilanggar yaitu, pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya. (alx)