Bawaslu Gelar Koordinasi PPID dengan Badan Publik di Padang Panjang

PADANG PANJANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) bersama sejumlah badan publik di kota ini, Jumat (19/9/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu ini dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, PWI, PJKIP, pemilik radio lokal, Karang Taruna, LPM, serta unsur masyarakat lainnya.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner.

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri dalam sambutannya menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan mewujudkan strategi dalam keterbukaan dan transparansi informasi melalui PPID.

“Semoga ini bisa menjadi motivasi dan semangat kita dalam mengelola keterbukaan informasi. Apalagi kami sebagai Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan informasi seputar politik,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahmud Marhaba Tegaskan Keseriusan PJS

Sementara itu, Musfi Yendra menegaskan, PPID memiliki tugas penting, mulai dari menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, hingga memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sebagai pengelola informasi publik harus memahami bahwa ada informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka, seperti yang dapat membahayakan negara, terkait perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, hak-hak pribadi, hingga rahasia jabatan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Vifner. Ia mendorong seluruh Bawaslu di Sumbar untuk berinovasi dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kita ingin seluruh Bawaslu menjadi motor penggerak bersama badan publik lainnya, sehingga PPID dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbau Vifner. (rls/pdp)

Related Posts