Adat dan Budaya Minangkabau:  Kepemimpinan Ninik Mamak, Adaik Salingka Nagari, Pusako Salingka Kaum

Oleh : Teguh Gunung Anggun

BUKITTINGGI – Ninik mamak atau yang lebih dikenal dengan dengan nama penghulu adalah pemimpin adat (fungsional adat), di minangkabau kepemimpinan ninik mamak merupakan kepemimpinan tradisional, sesuai pola yang telah digariskan adat secara berkesinambungan, dengan arti kata “patah tumbuah hilang baganti’ kaum masing- masing, dalam suku dan nagari.

Seseorang tidak akan dapat berfungsi sebagai ninik mamak dalam masyarakat adat, seandainya dalam kaum keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang diwarisinya. Penghulu terpilih karena tinggi tampak jauh gadang tampak dakek (jolong basuo) tinggi karena di sertakkan (ruas) gadang di lintang pungkam.

Dia tinggi bukan karena diganjal jadi tinggi, dia tinggi karena ruasnya yang menyentak. Maksudnya, pribadinya berkembang terus, dia berilmu, punya wawasan yang luas, mempunyai kelebihan dari yang lainnya, mempunyai kemampuan dan punya kapabilitas, punya wibawa, disegani anak kemenakan, kukuh dengan pendirian, tidak terombang ambing dan solid, dia besar karena (dilintang pungkam), punya urat dan akar tunggang yang dalam, punya teras kayu yang kuat serta utuh.

Padang nyo leba, alamnyo laweh, tinggi dek di anjuang, gadang dek di ambak, pengangkatannya atas persetujuan bersama untuk jadi pemimpin (akseptabilitas). Landasan tempat berpijak seorang penghulu adalah undang-undang, hukum adat. Menjadi tugas seorang penghulu adalah menuruti alur yang lurus, menempuh jalan umum, memelihara harta pusaka serta membimbing anak kemenakan, alur atau hukum yang benar, melakukan kebiasaan, melihara harta pusaka serta membimbing anak kemenakan.

Jabatan ninik mamak adalah sebagai pemegang sako datuk (datuak) secara turun temurun menurut garis keturunan ibu dalam sistem matrilineal. Sebagai, mengawasi, mengurusi dan menjalankan seluk beluk adat. Dia adalah pemimpin dan pelindung kaumnya atau anak kemenakannya menurut sepanjang adat. Keberadaan ninik mamak di tengah masyarakat lebih jauh terlihat dalam pepatah petitih kato pusako:

Bak baringin ditangah koto, ureknyo tampak baselo batangnyo tampek basanda, dahannyo tampek bagantuang, daunnyo tampek bataduah dari kahujanan, tampek balinduang kutiko kapanehan.

Nan didahulukan salangkah,
Nan ditinggikan sarantiang.
Kapai tampek bantanyo,
Kapulang tampek babarito.
(Seperti Pohon Beringin di Tengah Kota).

*Pohon Beringin*

Akarnya tempat bersila duduk, batangnya bersandar, dahannya tempat berteduh bila hujan, tempat berteduh bila kepanasan, yang di dahulukan selangkah, yang di tinggi seranting, kalau pergi tempat bertanya, kalau pulang tempat berita(berkabar). Ninik mamak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding jabatan lainnya yang ada dalam masyarakat, merupakan tempat sandaran dan tempat bertanya tentang berbagai permasalahan yang di hadapi warga dalam suatu nagari.

Penghulu menurut adat alam minangkabau, yaitu orang yang tinggi lantaran di anjung, yaitu diangkat dan di besarkan oleh kaumnya dan bergelar dengan himbauan “Datuk” memimpin kaumnya, yang di antara anggota kaumnya menurut waris nasab keturunan ibu. Semua waris nasab berhak menjadi penghulu dan berhak pula menurunkan penghulu itu jika ia bersalah tidak menunaikan kewajibannya.

Gelar penghulu itu adalah hak kaumnya, yang disebut “Nan Sepayung Sepatagak, Nan Selingkung Cupak Adat”. Gelar dan jabatan itu di pusakai turun temurun sampai ke anak cucu selama waris nasab masih ada dan sepakat pula mendirikannya. Jadi, orang yang menjunjung pangkat penghulu adat minangkabau, tinggi karena diangkat atau dipilih.

Dia sederajat dengan anggota kaum yang mengangkat dan memilihnya, hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memikul kewajiban dan melaksanakan tanggung jawab menjaga kesejahteraan anak kemenakan dalam kaumnya.

Pemilihan seorang pemimpin di minangkabau dilakukan dalam proses yang panjang, ber licak pinang, penghulu yang akan dipilih itu dipertimbangkan masak – masak, diteliti dengan seksama, sehingga bulat telah dapat digolongkan pipih dapat dilayangkan pemilihannya ditentukan watak pribadinya.

Ciri seorang pemimpin di minangkabau adalah orang yang tinggi tampak jauh. Lebih dari itu, budaya minangkabau menggabungkan antara kapabilitas yakni kemampuan, dan akseptabilitasnya itu persetujuan atau penerimaan masyarakat atas dirinya.

Pengangkatan seorang penghulu yang bergelar datuk yang akan menyandang gelar sko. Maka, harus dilihat lebih dahulu, apakah ia tinggi karena di sintakan ruas, besar (gadang) karena di lintang pungkam. Maknanya, dia tinggi, bukan karena meninggikan diri, tetapi karena ruas telah menyentakkan keatas, integritas pribadinya yang tinggi, mempunyai wawasan yang luas, sebagaimana wawasan yang luas sebagaimana dikatakan ber pandang lapang dan ber alam luas.

Landasan tempat berpijak seorang penghulu adalahnya menuruti alur yang lurus, menempuh jalan umum, memelihara harta pusaka serta membimbing anak kemenakan.

Kepemimpinan Ninik Mamak itu disamping arif bijaksana, dia harus pintar memilah-milah diantara sekian banyak kasus yang terjadi dikalangan anak dan kemenakannya atau masyarakatnya. Dia akan mengambil suatu keputusan yang bijak, masuk akal dan menyenangkan dengan ukuran – ukuran dan norma yang menyenangkan umum.

Prinsip kepemimpinannya adalah : “Ba pantang kusuik indak kasalasai” ( berpantang kusut yang tidak selesai ). “Ba pantang karuah yang indak janiah” (berpantang keruh yang tidak jernih), artinya, setiap persoalan yang tumbuh di dalam kaum, suku dan nagari dapat dicari pemecahannya melalui musyawarah dan mufakat.

Sedangkan dalam praktek kehidupan sehari – hari, seorang ninik mamak mempunyai kewajiban terhadap anak kemenakan, korong kampuang dan nagari, dalam mengantisipasi berbagai tantangan dan kendala sejak dini, serta dengan menjalankan beberapa kewajiban di atas, di harapkan ninik mamak tetap menjadi tokoh panutan yang sangat berperan di tengah-tengah lingkungan anak kemenakan, terutama dalam menyelesaikan berbagai masalah, seperti sengketa, baik yang timbul dalam kaum sendiri, antar kaum dalam suku atau antara nagari pada kecamatan yang berbeda, dalam kaidah “adaik salingka nagari, pusako salingka kaum”.

“Aku Bangga Menjadi Anak Minangkabau,” (TGA) dikutip dari Sumbarprov.go.id

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *