Bawaslu Tanah Datar Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM

Aermadepa : Pengawas Pemilu Wewenangnya Sama Dengan Aparat Penegak Hukum

– Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Admininstrasi dan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) bagi Panwascam se-Tanah Datar, di Emersia Hotel Batusangkar, Senin (15/5/2023).
Kegiatan Rakor dibuka Anggota Al Azhar Rasydin yang didampingi Koordinator Sekretariat Harmesyoni dan dihadiri Kepala Kantor Kesbangpol Herison, Anggota KPU Tanah Datar Henni Sari, dan jajaran Polres Tanah Datar.
Al Azhar menyampaikan rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi dan TSM pemilu.
“Laporan atau temuan dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu harus memenuhi syarat formil, terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran Pengawas Pemilu,” tutur Al Azhar.
Sedangkan syarat materil, jelas Al Azhar, harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
“Jajaran Panwaslu Kecamatan harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam penanganan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu 2024,” tutur Al Azhar.
Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan pelanggaran administratif TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau pasangan calon, calon anggota legislatif, dan DPD yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Panwaslu sebagai Penegak Hukum Pemilu
Pemateri Rakor Dr. Aermadepa, MH yang juga Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok, menyampaikan pengawas Pemilu sebagai aparat penegak hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Peserta Rakor dari Panwascam se-Tanah Datar

Secara berjenjang, Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS.
Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
Setelah itu, Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu LN, dan Bawaslu RI berwenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
“Penegakan hukum Pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya,” tutur Mantan Anggota Bawaslu Sumatera Barat ini.
Aermadepa menyebut Pemilu demokratis itu harus memenuhi empat hal penting, yaitu kepastian hukum, penyelenggaraan Pemilu yang independen, partisipasi masyarakat dan penegakan hukum Pemilu. (tau)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *