Bawaslu Tanah Datar Monev Rekrutmen PKD ke Panwascam Sungayang

Kabupaten Tanah Datar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ke Panwaslu Kecamatan Sungayang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Hamdan mengingatkan agar proses rekrutmen calon anggota PKD harus berdasarkan peraturan yang berlaku seperti UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu dan Surat Edaran Bawaslu.

“Kita melakukan Monev agar dalam melakukan rekrutmen calon anggota PKD sesuai peraturan yang ada,” ucap Hamdan di Sekretariat Panwascam Sungayang, Senin (16/1/2023).

Hamdan melakukan Monev didampingi staf teknis Neki, Afif, dan Nanda diterima Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik, beserta Anggota Edison dan Refialdi serta Korsek Beni Oriza.

Hamdan menyebut Bawaslu Kabupaten Tanah Datar membutuhkan anggota PKD sebanyak 75 orang sesuai dengan jumlah nagari yang ada dimana akan bertugas satu orang PKD di setiap nagari.

Baca Juga:  SMAN 1 Batusangkar Reuni Alumni Lintas Angkatan

“Panwaslu di setiap nagari itu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya masing-masing,” tutur Hamdan.

Ia mengatakan PKD akan melakukan tahapan pengawasan diantaranya pelaksanaan pemutakhiran pemilih data, penetapan daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap, serta pelaksanaan kampanye.

Masih Minim Pelamar

Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik menyampaikan selama tiga hari dibuka masa pendaftaran sejak Sabtu (14/1/2023) baru enam orang yang mendaftar sebagai calon anggota PKD.

“Kami masih menerima berkas pendaftaran calon anggota PKD se-Kecamatan Sungayang hingga Kamis 19 Januari 2023,” ucap Irfan.

Related Posts