TANAH DATAR – Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ke Panwaslu Kecamatan Sungayang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Hamdan mengingatkan agar proses rekrutmen calon anggota PKD harus berdasarkan peraturan yang berlaku seperti UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu dan Surat Edaran Bawaslu.
“Kita melakukan Monev agar Panwascam dalam melakukan rekrutmen calon anggota PKD sesuai peraturan yang ada,” ucap Hamdan di Sekretariat Panwascam Sungayang, Senin (16/1/2023).
Hamdan melakukan Monev didampingi staf teknis Neki, Afif, dan Nanda diterima Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik, beserta Anggota Edison dan Refialdi serta Korsek Beni Oriza.
Hamdan menyebut Bawaslu Kabupaten Tanah Datar membutuhkan anggota PKD sebanyak 75 orang sesuai dengan jumlah nagari yang ada dimana akan bertugas satu orang PKD di setiap nagari.
“Panwaslu di setiap nagari itu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya masing-masing,” tutur Hamdan.
Ia mengatakan PKD akan melakukan tahapan pengawasan diantaranya pelaksanaan pemutakhiran pemilih data, penetapan daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap, serta pelaksanaan kampanye.
Masih Minim Pelamar
Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik menyampaikan selama tiga hari dibuka masa pendaftaran sejak Sabtu (14/1/2023) baru enam orang yang mendaftar sebagai calon anggota PKD.
“Kami masih menerima berkas pendaftaran calon anggota PKD se-Kecamatan Sungayang hingga Kamis 19 Januari 2023,” ucap Irfan.
Ia memyebut diminta membutuhkan anggota PKD sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang setiap nagari.
Tahapan Rekrutmen
Irfan menjelaskan sesuai tahapan pembentukan PKD, setelah proses pendaftaran akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada 14-19 Januari.
Bila berkas pemohon belum lengkap maka diberi waktu perbaikan berkas pendaftaran selama tiga hari pada 20-22 Januari.
Jika belum mencukupi kuota, maka akan diumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pada 23 Januari, kirimkan berkas penerimaan pendaftaran serta berkas administrasi penelitian pada masa perpanjangan waktu pendaftaran pada 24-26 Januari.
Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28 Januari. Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari – 5 Februari.
Diantara waktu tanggapan masyarakat, dilakukan tes wawancara pada 31 Januari – 2 Februari dan pengumuman hasil tes wawancara atau anggota PKD terpilih 4 Februari.
“PKD yang terpilih selanjutnya akan dilantik dan pembekalan pada 5-6 Februari 2023,” ujar Irfan. (relis)