PADANG PANJANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penyajian laporan keuangan 2022, dari akuntan publik.
Predikat tersebut merupakan ke-7 kalinya secara berturut tutut yang berhasil diraih Baznas sejak 2016 silam.
Dengan hal ini selaku lembaga yang diberi wewenang penuh dalam mengelola zakat, Baznas sudah memperlihatkan kenetralitasannya dalam memberikan zakat. Dalam menyalurkan bantuan, Baznas tidak memberikan bantuan asal-asalan terhadap orang yang tidak layak untuk menerimanya.
“Alhamdulillah ini menjadi semangat buat kami. Sehingga, menjadikan motivasi buat kami untuk lebih baik lagi. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mempercayakan zakatnya ke Baznas,” kata Ketua Baznas, Syamsuarni, S.Ag kepada Kominfo, Senin (23/1/2023).
Syamsuarni menyebutkan, pencapaian tersebut diharapkan dapat menjadi realisasi kebangkitan zakat. Penghargaan tersebut sebagai wujud komitmen Baznas dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus memberikan pelayanan yang lebih baik, serta mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat kepada Baznas,” ujarnya.
Syamsuarni mengungkapkan, WTP ini tidak kebih dari kepercayaan banyak muzaki untuk menyumbangkan sedikit kelebihan hartanya. Baginya, kepercayaan itu menjadikan Baznas bekerja lebih giat lagi dengan berbagai program yang telah terbentuk. Baznas akan berusaha sebaik mungkin dalam menyalurkan bantuan yang tepat sasaran.
“Artinya, bantuan yang sudah diberikan hendaknya sebanding dengan hasil yang didapat. Kita, tidak akan memberikan bantuan bila usaha yang akan dimulainya belum jelas. Biar usaha itu kecil, tapi jelas pasang surutnya. Ketika, tim investigasi sewaktu-waktu ke lapangan para mustahik dapat memperlihatkan usaha yang digelutinya,” ucapnya.
Ia menambahkan bagi muzaki yang ingin menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kota Padang Panjang, bisa tranfer melalui rekening Bank BRI : 0231-01-007895-53-2, Bank Nagari Syariah 7202-02-20-00500-1, Bank BSI 5016-0170-18.
Transfer infak dan sedekah melalui Bank Syariah Indonesia 3000 6000 98 atau Contact Person Telp/WA 0813-8447-5249. (rls/pdp)