PADANG PANJANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang terbitkan 219 sertifikat hak pakai tanah-tanah yang merupakan barang milik atau aset daerah Pemerintan Kota.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantah ATR/BPN, Endi Purnomo, M.H yang diterima langsung Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Kamis (29/12/2022) di Rumah Dinas Wako didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syahdanur, S.H, M.Si dan Plt. Kepala Dinas PUPR, Widya Kusuma, S.T.
Wako Fadly mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kantah ATR/BPN yang sudah menerbitkan sertifikat tanah barang milik atau aset Pemko. Jumlah 219 sertifikat yg diterbitkan ini, jauh melampaui target di 2022 ini.
“Ini sangat luar biasa sekali. Dari awal hanya lebih kurang 60-an sertifikat yang ditargetkan untuk diterbitkan, tetapi bisa diterbitkan sebanyak 219 sertifikat. Kerja sama yang baik dengan kantah ATR/BPN ini diharapkan bisa terus berlanjut ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, Endi mengatakan, untuk pengsertifikatan tanah atau aset daerah Pemko Padang Panjang yang sudah diterbitkan, baik melalui kegiatan rutin maupun melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semuanya nol rupiah.
“Alhamdulillah per hari ini, sebanyak 219 sertifikat yang kita terbitkan. Sudah kita serahkan semua kepada Pemko yang diterima langsung oleh Bapak Wali Kota. Kita berharap dengan kerja sama yang baik, tahun depan kita bisa menyelesaikan lebih banyak lagi pengsertifikatan aset-aset berupa tanah milik daerah yang belum bersertifikat,” tuturnya. (pdp)