AGAM — Bupati Agam hadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Ditjen pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah di aula Cakti Buddhi Bakti gedung Marie Muhammad kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta Selasa (22/8/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam Widya Putri Nanda S AN yang mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan 113 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) se Indonesia.
“Acara penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk mendorong Pemda dalam peningkatan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang dihadiri 113 Pemda,” katanya.
Disisi lain, Sekretaris Bapenda itu juga menyebutkan kerjasama dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam koridor kerahasiaan data perpajakan, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, serta pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan
Bupati setelah menandatangani perjanjian mengatakan dengan adanya PKS ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pencegahan Korupsi (KPK). (nto/rls)