Bupati Agam Sampaikan Nota Jawaban RAPBD Perubahan TA 2025

Namun demikian, berbagai langkah optimalisasi, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, terus dilakukan agar penerimaan PAD dapat meningkat sesuai harapan bersama.

Menurutnya, penurunan PAD baru terjadi pada tahun ini, dari 207 miliar lebih menjadi 205 miliar lebih. “Dapat kita jelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan daerah baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Kemudian, terkait tentang batas wajar defisit APBD dapat dijelaskan bahwa batas defisit APBD tahun 2025 diatur dengan Permenkeu Nomor 75 tahun 2024 terkait batas maksimal defisit APBD, dinyatakan pada pasal 3 Ayat 1 huruf e sebesar 3,35 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 untuk kategori kapasitas fiskal daerah sangat rendah.

Baca Juga:  Bali dan Sumbar Ibarat Saudara Kembar, Wagub Bali: Sister City

“Tentu hal ini selalu menjadi perhatian kita bersama untuk menyepakati batas maksimal defisit APBD.

(Anizur/Humas DPRD Agam)

Related Posts