TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar sepakat menandatangani nota KUA dan PPAS 2023, di Aula Sidang DPRD setempat, Rabu (03/08/2022).
Rapat paripurna Dewan dipimpim Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra dan dihadiri 25 anggota Dewan, Forkopimda, Sekwan Yuhardi, pimpinan OPD dan camat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu mengambarkan telah tuntasnya rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemkab Tanah Datar.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD yang telah menyusun KUA dan PPAS 2023 dari awal hingga sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini,” ujar Eka.
Tidak hanya itu, Bupati Eka mengatakan penyusunan KUA dan PPAS 2023 merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD Tanah Datar dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita menyadari bahwa eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang mengacu pada visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026,” ujar Eka.
Pada kesempatan itu, Bupati Eka menginformasi mengenai proses penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.
Dimana, Pemkab, DPRD dan tim penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI terkait dengan peninjauan kembali berita acara kesepakatan batas daerah di dua kabupaten yang bertetanggaan itu.
“Kita bersyukur untuk peninjauan kembali telah direspon oleh pihak Kemendagri RI yang akan melaksanakan kegiatan peninjauan tentang segmen batas antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok,” ujar Eka. (tau)