TANAHDATAR, Bacalahnews – Ahli Waris Jhon Fitri, warga Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Lintau, Rabu (1/5/2024).
Bupati menyampaikan duka yang mendalam atas telah berpulangnya ke Rahmatullah salah seorang warga di Nagari Tigo Jangko Almarhum Jhon Fitri dan semasa hidup Almarhum belum lama terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati menyebut program jaminan sosial bagi masyarakat BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah ini telah dilauncing semenjak dua tahun yang lalu dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu di Tanah Datar.
“Uang yang diterima sebesar Rp42 juta ini manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat juga berkembang hendaknya, bisa dijadikan modal usaha dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa juga menjadi ladang amal bagi Almarhum,”ucap Eka.
Bupati mengharapkan agar wali nagari proaktif menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri.
“Program ini sangat membantu masyarakat dan juga sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menciptakan orang miskin baru, karena ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari utang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lainnya,” ucap Iddial.
Ia menjelaskan jika dahulunya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya terbatas pada perusahaan saja guna membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, namun sesuai Undang-Undang semenjak tahun 2014 sudah lebih luas lagi cakupannya.
Untuk Almarhum dikatakannya baru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan satunan JKM nya. (fantau)
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Pada Keluarga Korban Kecelakaan di Lintau
