BUKITTINGGI — Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kota Bukittinggi, Marfendi meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi siapa calon diajukan partainya maju di Pilkada serentak 2024.
“Sampai sekarang kita masih menunggu putusan DPP PKS tentang siapa calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Bukittinggi 2024,” ujar Marfendi kepada media ini, Senin (3/6/2024).
Hal itu disampaikan Marfendi yang saat ini sebagai wakil wali kota Bukittinggi, mengingat munculnya postingan di media sosial “OTW Baliak”, atau bisa saja dinarasikan bahwa dirinya kembali berpasangan dengan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Ia meminta semua pihak agar bersabar sampai 27 Agustus 2024. Artinya, tunggu hasilnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapa yang akan diajukan PKS untuk menjadi kepala daerah di Bukittinggi.
“Kalau pun sudah diputuskan DPP PKS, paling, bagaimana strategi PKS apakah diumumkan dulu atau tidaknya, itu tergantung dari strategi PKS kedepan,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan Marfendi, di PKS, ketika Pilkada itu bukan partai yang menentukan tetapi sosok, karakter personal dari calon yang akan diusung.
“Sekali lagi yang menentukan itu adalah tokoh yang diusung, apakah menurut masyarakat tokoh itu pantas nomor 1, nomor 2 atau bahkan tidak pantas diajukan,” ucapnya
“Seorang calon di dalam kader PKS tersebut sudah terbiasa maju nomor 1, nomor 2 atau tidak dilibatkan sama sekali. Itu sudah hal biasa, karena bagi PKS jabatan itu bukan lah anugrah tetapi amanah untuk membimbing masyarakat agar lebih sejahtera, lebih baik dan lebih maju kedepannya, bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan masyarakat semuanya,” ungkapnya lagi.
“Maka dari itu sosok yang diajukan PKS tersebut pantaskah untuk menjadi orang nomor 1, nomor 2 dan atau tidak perlu diajukan sana sekali. Kita akan buktikan, caranya kita PKS lakukan survei. Insya Allah dari survei akan ketahuan apakah Marfendi diinginkan nomor 1, nomor 2 atau tidak usah dimajukan sama sekali. Sekali lagi, untuk keberanian PKS maju sebagai wali kota di Pilkada Bukittinggi, PKS berani,” tegas Marfendi.
Menurut Marfendi, melakukan survei terlebih dulu terhadap figur yang akan dicalonkan sudah hal biasa dari PKS, yang bahkan tidak saja di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), tetapi juga memimpin Indonesia.
Untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, PKS telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Beleid ini mengatur, untuk bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024, setiap partai politik atau gabungan partai, harus memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah Pemilu 2024.
Pada Pemilu 20224 lalu, PKS berhasil meraih 5 dari 25 kursi DPRD Bukitinggi, syarat minimal untuk bisa mengusung calon itu, telah terpenuhi oleh PKS. Karena, 20 persen dari 25 kursi parlemen itu menghasilkan angka 5. Sementara, PKS mengantongi 5 kursi.
Artinya, PKS bisa jalan sendiri mengusung calon wali kota dan wakil wali kota. Namun, Marfendi menegaskan, PKS menginginkan adanya koalisi dari partai manapun dalam menghadapi Pilkada 2024 ini.
Terkait klarifikasi postingan “OTW Baliak” H Erman Safar SH – H Marfendi Dt Basabalimo oleh kader partainya apakah sudah sikap partai mengklarifikasinya, Marfendi kembali menegaskan, tunggu saja sampai tanggal 27 Agustus 2024 di KPU, siapa calon diajukan PKS di Pilkada Bukittinggi. (*/dyt)