Catat! Ini Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 ‎

PRESIDEN Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan pemberian gaji pensiun golongan I, II, III dan IV di tahun 2025.

‎Skema pemberian gaji berdasarkan golongan yang ditetapkan presiden dalam PP nomor 8 tahun 2024 tersebut , akan dicairkan melalui PT Taspen.

‎Tujuan pemberian gaji dengan skema golongan adalah untuk membedakan antara masa kerja dan pendidikan terakhir peserta pensiun bersangkutan.

‎Berikut gaji pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 :

‎Pensiunan Golongan I:

‎Golongan Ia :  Rp1.748.096 batas tertinggi Rp1.962.128

‎Golongan Ib : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.077.264

‎Golongan Ic : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.165.184

‎Golongan Id : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.256.688

Baca Juga:  Buka Pelatihan Jurnalistik PJS, Pj Walikota Berharap Profesionalisme Wartawan Meningkat

‎Pensiunan Golongan II:

‎Golongan IIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.833.824

‎Golongan IIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.953.776

‎Golongan IIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.078.656

‎Golongan IId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.208.800

‎Pensiunan Golongan III:

‎Golongan IIIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.558.576

‎Golongan IIIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.709.104

‎Golongan IIIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.866.016

‎Golongan IIId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.029.536

‎Pensiunan Golongan IV:

‎Golongan IVa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.200.000

‎Golongan IVb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.377.744

‎Golongan IVc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.562.880

‎Golongan IVd : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.755.856

‎Golongan IVe : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.957.008

‎***

Related Posts