PRESIDEN Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan pemberian gaji pensiun golongan I, II, III dan IV di tahun 2025.
Skema pemberian gaji berdasarkan golongan yang ditetapkan presiden dalam PP nomor 8 tahun 2024 tersebut , akan dicairkan melalui PT Taspen.
Tujuan pemberian gaji dengan skema golongan adalah untuk membedakan antara masa kerja dan pendidikan terakhir peserta pensiun bersangkutan.
Berikut gaji pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 :
Pensiunan Golongan I:
Golongan Ia : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp1.962.128
Golongan Ib : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.077.264
Golongan Ic : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.165.184
Golongan Id : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.256.688
Pensiunan Golongan II:
Golongan IIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.833.824
Golongan IIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp2.953.776
Golongan IIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.078.656
Golongan IId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III:
Golongan IIIa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.558.576
Golongan IIIb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.709.104
Golongan IIIc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp3.866.016
Golongan IIId : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.029.536
Pensiunan Golongan IV:
Golongan IVa : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.200.000
Golongan IVb : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.377.744
Golongan IVc : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.562.880
Golongan IVd : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.755.856
Golongan IVe : Rp1.748.096 batas tertinggi Rp4.957.008
***