BUKITTINGGI– Masyarakat hukum adat nagari Kurai V Jorong, Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menggelar musyarawah. Musyawarah yang berlangsung di ruang kampus II SMK Negeri 2, Ranjau, Bukittinggi, Minggu (23/10/2022) itu bertujuan mempersiapkan pembentukan panitia deklarasi Limbago Adat Nagari Kurai (LANK).
Menurut pimpinan musyawarah Taufik Dt. Nan Laweh, musyawarah atau pertemuan kali ini guna memantapkan panitia besar deklarasi LANK yang direncanakan pada Desember 2022 mendatang.
“Ya, melalui musyarah masyarakat hukum adat nagari Kurai V Jorong ini, kita harapkan panitia deklarasi LANK terbentuk secepatnya. Hal ini dilakukan mengingat waktu yang singkat sebab rencana deklarasi akan dilaksanakan pada akhir Desember 2022,” katanya.
Saat berlangsung musyawarah, lanjut Dt. Nan Laweh, bagan atau struktur panitia deklarasi LANK sudah dijelaskan secara rinci. Termasuk siapa saja mengisi posisi ketua, wakil, sekretaris, bendahara maupun bidang-bidang dan uraian kinerja masing-masing panitia.
“Penjelasan dan uraian terkait kinerja panitia tersebut sangat penting sebab lancar dan
suksesnya deklarasi LANK, nantinya tergantung kepada panitia itu sendiri,” terangnya.
Ia tambahkan, selain membahas pembentukan panitia besar deklarasi LANK, dalam pertemuan, juga dibahas kondisi peran pemangku adat, kaum, sako pusako dan kekayaan tradisional (adat, budaya ulayat) nagari Kurai pada masa ratusan tahun silam, kini dan akan datang.
“Pertemuan ini murni terkait kepentingan dan keutuhan masyarakat hukum adat, bukan kepentingan perorangan, kelompok maupun politik. Intinya, bagaimana pemangku adat, kaum, suku, kemenakan, nagari dan termasuk kekayaan tradisional terlindungi serta tertata baik sebagaimana telah diterapkan para pendahulu sejak awal berdirinya nagari Kurai,” katanya.
LANK Merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Ditempat sama, cerdik pandai sekaligus narasumber, Syamsul Bahri, St Sampono Ali menjelaskan, pentingnya keberadaan LANK terhadap masa depan masyarakat hukum adat nagari Kurai.
Syamsul akrab disapa Mak Adang itu menjelaskan, LANK adalah sebuah lembaga formal dan merupakan kesatuan masyarakat hukum adat berunsurkan, penghulu/ ninik mamak, cerdik pandai, ulama, bundo kandung dan parik paga.
“Melalui lembaga formal, nantinya tatanan masyarakat hukum adat akan terstruktur dan berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya saja, masing-masing peran fungsi masyarakat hukum adat seperti ninik mamak hingga parik paga punya tugas dan kewajiban serta hak yang jelas,” paparnya.
Lebih jauh, jelaskan, dalam adat salingka nagari Kurai v Jorong, kekuasaan adat dijalankan
Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam dan Pangka Tuo Nan Saratuih (Ninik Mamak) secara bajanjang naiak, batanggo turun.
“Secara kelembagaan Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam terdiri dari Penghulu Pucuak Nan Balimo, Penghulu Pucuak Nan sembilan dan Penghulu Pucuak Nan Duo Baleh. Penghulu Pucuak Nan Balimo merupakan pemimpin kekuasaan adat tertinggi dimana undang adatnya adalah pusek jalo pumpunan ikan, mamacik kato nan bulek,” jelas Mak Adang
Sementara, yang dimaksud pusek jalo pumpunan ikan, kata Mak Adang, mamacik kato nan bulek adalah segala peraturan, keputusan dan pedoman dalam menjalankan hukum adat, ditetapkan serta diputuskan Penghulu Pucuak Nan Balimo selaku pimpinan tertinggi.
“Hal itu berlaku mengikat bagi masyarakat hukum adat maupun pihak terkait lainnya,” terang Mak Adang yang juga pencetus bakal berdirinya LANK V Jorong.
“Keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat salingka Nagari Kurai V Jorong, ditetapkan Penghulu Pucuak. Termasuk penyelesaian, membahas, memutuskan dan menetapkan segala permasalah pelaksanaan adat serta hal ini dilaksanakan di Kerapatan Adat,” imbuhnya.
Disampaikan lagi, pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat yang sudah diputus Penghulu Pucuak, menjadi tugas Pangka Tuo Nagari.
“Pangka Tuo Nagari secara kelembagaan disebut Penghulu Nan Dua Puluah dan ditugaskan 4 (empat) orang di masing-masing Jorong, di Lima (V) Jorong dalam wilayah nagari Kurai,”
paparnya.
Pria yang sejak 1980 an mempelajari adat budaya nagari Kurai ini menerangkan, Pangka Tuo Nagari berfungsi mengawasi pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat sebagaimana sudah ditetapkan atau diputus Penghulu Pucuak Nan Balimo.
“Selain itu, Pangka Tuo Nagari juga mengawasi pelaksanaan adat dan aset-aset kekayaan nagari sesuai ketentuan adat. Jika terjadi permasalahan internal atau pihak terkait lain, Pangka Tuo Nagari mampu mencari solusi (Kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah) namun tetap atas persetujuan Penghulu Pucuak,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugas, tambah Mak Adang, Pangka Tuo Nagari dibantu Pangka Tuo Banda, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Kubu dan Pangka Tuo Hindu.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan-permasalahan pelaksanaan hukum adat dan masalah-masalah nagari yang tidak dapat diselesaikan, akan disampaikan atau diteruskan kepada Penghulu Pucuak dan dibahas di Kerapatan Adat.
“Dalam hal ini sebelum keluarnya putusan, diperlukan pertimbangan matang sebab terkait akan kepentingan masyarakat hukum adat, anak kemenakan, nagari dan nilai-nilai adat budaya yang terkandung dalam adat salingka Nagari Kurai V Jorong,” paparnya.
Ia kembali mengingatkan, sejalan perkembangan zaman, tanpa adanya lembaga formal (LANK) tidak mungkin akan terjadi perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat hukum adat serta pelestarian nilai-nilai adat budaya salingka Nagari Kurai.
Jadi, tambah Mak Adang lagi, kini saatnya LANK dideklarasikan para masyarakat hukum adat nagari Kurai. Ini, sesuai perkembangan hukum nasional dan Perda Provinsi Sumbar yang mengakui, menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya.
“Rujukan pendeklarasian LANK adalah, pasal 1 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau,” tutup Mak Adang. (aef)