Deklarasi LANK, Masyarakat Hukum Adat Kembali Gelar Pertemuan

BUKITTINGGI– Masyarakat hukum adat nagari Kurai V Jorong, Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menggelar musyarawah. Musyawarah yang berlangsung di ruang kampus II SMK Negeri 2, Ranjau, Bukittinggi, Minggu (23/10/2022) itu bertujuan mempersiapkan pembentukan panitia deklarasi Limbago Adat Nagari Kurai (LANK).

Menurut pimpinan musyawarah Taufik Dt. Nan Laweh, musyawarah atau pertemuan kali ini guna memantapkan panitia besar deklarasi LANK yang direncanakan pada Desember 2022 mendatang.

“Ya, melalui musyarah masyarakat hukum adat nagari Kurai V Jorong ini, kita harapkan panitia deklarasi LANK terbentuk secepatnya. Hal ini dilakukan mengingat waktu yang singkat sebab rencana deklarasi akan dilaksanakan pada akhir Desember 2022,” katanya.

Saat berlangsung musyawarah, lanjut Dt. Nan Laweh, bagan atau struktur panitia deklarasi LANK sudah dijelaskan secara rinci. Termasuk siapa saja mengisi posisi ketua, wakil, sekretaris, bendahara maupun bidang-bidang dan uraian kinerja masing-masing panitia.

Baca Juga:  Ahad, Pemko Gelar CFD di Pasar Pusat

“Penjelasan dan uraian terkait kinerja panitia tersebut sangat penting sebab lancar dan
suksesnya deklarasi LANK, nantinya tergantung kepada panitia itu sendiri,” terangnya.

Ia tambahkan, selain membahas pembentukan panitia besar deklarasi LANK, dalam pertemuan, juga dibahas kondisi peran pemangku adat, kaum, sako pusako dan kekayaan tradisional (adat, budaya ulayat) nagari Kurai pada masa ratusan tahun silam, kini dan akan datang.

“Pertemuan ini murni terkait kepentingan dan keutuhan masyarakat hukum adat, bukan kepentingan perorangan, kelompok maupun politik. Intinya, bagaimana pemangku adat, kaum, suku, kemenakan, nagari dan termasuk kekayaan tradisional terlindungi serta tertata baik sebagaimana telah diterapkan para pendahulu sejak awal berdirinya nagari Kurai,” katanya.

Related Posts

Writer: A EfendiEditor: A EfendiSource News