BUKITTINGGI – Cerminan filosofi Adat Minangkabau Adat Basandi Syarak’ Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Syara’ Mangato Adat Mamakai adalah pada adat salingka nagari masing- masing nagari di Minangkabau. Penerapan kekuasaan adat Minangkabau tersebut khususnya dalam adat salingka nagari Kurai V Jorong, diamanahkan kepada para Penghulu dan Pangka Tuo (Ninik
Mamak). Hal ini disampaikan seorang cerdik pandai masyarakat hukum adat nagari Kurai, Syamsul Bahri, SH. St Sampono Ali kepada media ini di Kurai Bukittinggi, Rabu (19/10/2022)
“Hukum adatnya adalah Penghulu sebuah hukum, dek Manti alah sakato, Dubalang alah samalu,” jelas Syamsul.
Syamsul akrab disapa Mak Adang ini menjelaskan, dalam adat salingka nagari Kurai v Jorong, kekuasaan adat dijalankan Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam dan Pangka Tuo Nan Saratuih (Ninik Mamak) secara bajanjang naiak, batanggo turun.
“Secara kelembagaan Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam terdiri dari Penghulu Pucuak Nan Balimo, Penghulu Pucuak Nan sembilan dan Penghulu Pucuak Nan Duo Baleh. Penghulu Pucuak Nan Balimo merupakan pemimpin kekuasaan adat tertinggi dimana undang adatnya adalah pusek jalo pumpunan ikan, mamacik kato nan bulek,” terangnya seraya menambahkan, yang dimaksud pusek jalo pumpunan ikan, mamacik kato nan bulek adalah segala peraturan, keputusan dan pedoman dalam menjalankan hukum adat, ditetapkan serta diputuskan Penghulu Pucuak Nan Balimo selaku pimpinan tertinggi.
“Hal itu berlaku mengikat bagi masyarakat hukum adat maupun pihak terkait lainnya,” papar Mak Adang.
“Keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat salingka Nagari Kurai V Jorong, ditetapkan Penghulu Pucuak. Termasuk penyelesaian, membahas, memutuskan dan menetapkan segala permasalah pelaksanaan adat serta hal ini dilaksanakan di Kerapatan Adat,” terangnya
Mak Adang katakan, pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat yang sudah diputus Penghulu Pucuak, menjadi tugas Pangka Tuo Nagari.
“Pangka Tuo Nagari secara kelembagaan disebut Penghulu Nan Dua Puluah dan ditugaskan 4 (empat) orang di masing-masing Jorong, di Lima (V) Jorong dalam wilayah nagari Kurai,” paparnya.
Lebih jauh pria yang sejak 1980 an ini mempelajari adat budaya nagari Kurai ini menerangkan, Pangka Tuo Nagari berfungsi mengawasi pelaksanaan peraturan, keputusan-keputusan dan pedoman dalam pelaksanaan hukum adat sebagaimana sudah ditetapkan atau diputus Penghulu Pucuak Nan Balimo.
“Selain itu, Pangka Tuo Nagari juga mengawasi pelaksanaan adat dan aset-aset kekayaan nagari sesuai ketentuan adat. Jika terjadi permasalahan internal atau pihak terkait lain, Pangka Tuo Nagari mampu mencari solusi (Kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah) namun tetap atas persetujuan Penghulu Pucuak,” tegasnya.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas, tambah Mak Adang, Pangka Tuo Nagari dibantu Pangka Tuo Banda, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Kubu dan Pangka Tuo Hindu.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan-permasalahan pelaksanaan hukum adat dan masalah-masalah nagari yang tidak dapat diselesaikan, akan disampaikan atau diteruskan kepada Penghulu Pucuak untuk dibahas di Kerapatan Adat.
“Dalam hal ini sebelum keluarnya putusan, diperlukan pertimbangan matang sebab terkait akan kepentingan masyarakat hukum adat, anak kemenakan, nagari dan nilai-nilai adat budaya yang terkandung dalam adat salingka Nagari Kurai V Jorong,” paparnya.
Statemen Tidak Tepat
Terkait adanya seorang Penghulu Pucuak yang memberikan saran saat menghadiri suatu acara resmi di Bukittinggi seperti diberitakan salah satu media online dimana Penghulu tersebut menganjurkan ninik mamak agar netral dalam mewujudkan program pemerintah, kata Mak Adang, tidaklah tepat.
“Tidak tepat kalimat netral digunakan Penghulu Pucuak itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari,” ingatnya.
Disisi lain, Mak adang juga mengutip ucapan penghulu pucuak itu, dimana sebelum muncul statement negatif kepada ninik mamak lebih baik berembuk dulu, jika ada program–program pemerintah kurang bagus lebih baik didiskusikan, bukan mengambil keputusan sendiri yang menyebabkan pro dan kontra. Mari bersama cari solusi menyelesaikan permasalahan.
Kemudian kata Mak adang lagi, dibeberapa statemen lain Penghulu Pucuak tersebut menyampaikan, bagi pemerintah saat ini berharap jika ada program-program pemerintah yang akan direaliasikan tolong didiskusikan terlebih dulu bersama ninik mamak di Kurai V Jorong.
Mak Adang yang juga inisiator pendeklarasian masyarakat hukum adat itu mengaku, ia sebagai salah seorang anak kemenakan Urang Kurai, apa yang disampaikan Penghulu Pucuak didepan forum resmi bersama pihak Pemko Bukittinggi itu ada benarnya. Namun kata dia, ada negatifnya sehingga mengakibatkan jatuhnya marwah Ninik Mamak di depan umum.
“Sisi positifnya, Penghulu Pucuak itu mengingatkan pemerintah saat ini perlu bermusyawarah dengan Ninik Mamak Kurai V Jorong sebelum realisasikan programnya. Tujuan, agar kedepan hubungan ninik mamak dan Pemko lebih harmonis serta saling bersinergi dalam membangun guna mencapai kemakmuran masyarakat. Seperti pepatah Minangkabau bulek aie dek pambuluh, bulek kato dek mufakat dan ndak adoh kusuik nan indak ka salasai,” katanya.
“Negatifnya, dikatakan, ada indikasi beberapa ninik mamak yang menanda tangani surat penolakan salah satu pembangunan. Dan sangat menyayangkan adanya oknum ninik mamak yang mengatasnamakan ninik mamak secara keseluruhan,” ujar Mak Adang menirukan ucapan Penghulu Pucuak itu.
Lembaga Adat Mitra Pemerintah
Mak Adang menghargai kekuasaan dan kewenangan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan di nagari Kurai Limo Jorong, Kota Bukittinggi. Akan tetapi, ia berharap pemerintah juga dapat menghagai nilai adat dan budaya yang berlaku di nagarinya.
Sebab hal ini, kata Mak Adang lagi, sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
“Pasal 10 ayat (1) termaktub, lembaga adat berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberdayakan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat serta nilai budaya Minangkabau dalam kehidupan masyarakat. Dan pasal 11 ayat (1) huruf c, dinyatakan penguatan peran dan fungsi lembaga adat dilaksanakan dengan melibatkan lembaga adat dalam merencanakan dan mensinergikan program pembangunan agar sesuai tata nilai budaya Minangkabau,” jelasnya.
Penghulu Pucuk Dalam Kerapatan Adat
Dari fenomena yang terjadi di nagari Kurai Kota Bukittinggi saat ini, Mak Adang mengingatkan semua pihak terutama terhadap pemangku adat. Pertama, kata dia, kebesaran dan kemuliaan Penghulu Pucuak sebagai hukum, adalah pada kerapatannya di Balai Adat.
Kedua, keputusan-keputusan Penghulu Pucuak dalam Kerapatan Adat, menjadi aturan yang mengikat baik ke luar maupun ke dalam, yang pelaksanaannya menjadi tugas dari Pangka Tuo Nagari.
Ketiga, dengan kemuliaan, kebesaran dan kehormatan jabatannya sebagai Penghulu atau Hukum, maka Penghulu Pucuak tidak melakukan diskusi, adu argumentasi, perdebatan dan penilaian sesuatu masalah di luar Kerapatannya di Balai Adat sebab apa yang diucapkan dan diputuskan Penghulu merupakan hukum yang wajib dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak.
Keempat, sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari yang dapat melakukan diskusi, adu argumentasi, perdebatan, dan penilaian sesuatu masalah dengan pihak terkait.
“Terakhir, setelah Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari melakukan diskusi, adu argumentasi, perdebatan dan penilaian sesuatu masalah dengan pihak terkait, ternyata tidak mendapatkan penyelesaian maka Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari menyampaikannya kepada Penghulu Pucuak untuk diputuskan dalam Kerapatan Adatnya,” terang Mak Adang mengakhiri. (aef)