Dihadiri Wawako Allex, Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan Pascaputusan MK Nomor 135

PADANG PANJANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu terkait teknis penyelenggaraan pemilu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (13/8/2025), di Auditorium Mifan Waterpark.

Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Ketua DPRD, Imbral, sejumlah pejabat terkait, anggota partai politik, wartawan dan undangan lainnya.

Bawaslu juga menghadirkan narasumber. Di antaranya, Abrar Amir, ST, M.AP (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI), Dr. Indah Adi Putri, M.IP (Akademisi Universitas Andalas), dan Dr. Ottong Rosadi, SH, M.Hum (Akademisi Universitas Eka Sakti Padang.

Wawako Allex dalam sambutannya menyampaikan, Putusan MK 135 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara, Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Keduanya dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Konsekuensi dari perubahan ini tentu sangat luas, mulai dari penyesuaian tahapan, pembagian kewenangan, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan,” ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan penguatan lembaga ini penting guna membangun kesamaan persepsi, menyatukan strategi, dan memastikan semua unsur berjalan seirama dalam mengawal demokrasi kita.

Ketua DPRD, Imbral berharap kegiatan tersebut mampu menghasilkan formulasi teknis terbaik, menyikapi putusan itu.

“Pada dasarnya DPRD memahami keputusan MK ini. Tinggal teknis pelaksanaannya seperti apa, semoga berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Unitas Padang di Korong Kayu Gadang Gelar Sosialisasi Pembuatan Pupuk Organik NPK

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri menyebut, di tengah polemik pemisahan jadwal pemilu ini, ada ruang bagi Bawaslu untuk melakukan pembenahan pola kerja.

“Alhamdulillah, pemilu di Padang Panjang selama ini berjalan baik berkat kolaborasi. Dilanjutkan dengan Pilkada, insyaallah tetap kondusif. Rapat ini adalah bagian dari pembenahan, karena dipisah atau tidak, kerja Bawaslu pada dasarnya tetap sama,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz menambahkan, putusan MK 135 telah menjadi bahan diskusi di berbagai daerah.

Menurutnya, pemisahan ini di satu sisi memberi peluang bagi Bawaslu untuk fokus pada masing-masing pemilihan.

“Pemilu selesai, kita evaluasi, lalu masuk ke tahapan berikutnya. Dalam masa jabatan ini, Bawaslu akan mengikuti keputusan yang ada dan menjalankannya sebaik mungkin,” tuturnya.

Salah satu narasumber, Indah Adi Putri menyoroti putusan ini yang membawa dampak signifikan bagi Bawaslu, terutama pada kompleksitas tahapan.

Dengan jadwal yang terpisah, lanjutnya, pengawas pemilu harus menghadapi lebih banyak tahapan, potensi tumpang tindih agenda pengawasan, serta kebutuhan penguatan kelembagaan.

Hal ini mencakup penambahan dan pemerataan sumber daya manusia, pelatihan berjenjang untuk meningkatkan kompetensi pengawas, serta penguatan infrastruktur pengawasan termasuk teknologi informasi.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis, menghadapi penyelenggaraan pemilu pascaputusan MK Nomor 135. (rls/pdp)

Related Posts