Dimoderatori Reki Afrino, 400 Perserta Ikuti Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

BUKITTINGGI — Sekitar 400 lebih warga Kota Bukittinggi mengikuti  sosialisasi empat pilar MPR RI dari anggota DPR/MPR RI, Ade Rezki Pratama. Acara dilaksanakan di Gedung Pertanian Bukittinggi, Sabtu (23/12/2023).

Tema sosialisasi yaitu, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI ini, terlaksana atas kerjasama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Bukittinggi.

Para peserta sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti acara. Peserta rata-rata kebanyakan dari generasi milenial tersebut terlihat tenang berada di dalam ruangan mengikuti setiap rangkaian acara.

Kapasitas aula gedung tempat acara digelar terkesan tidak mampu menampung semua peserta yang datang, sehingga beberapa diantaranya terpaksa berada di luar aula.

Acara sosialisasi terlihat semakin hidup lantaran adanya tokoh muda kota Bukittinggi yaitu, Reki Afrino sebagai moderator acara.

Untuk sekedar diketahui, Reki Afrino merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi. Ia adalah sosok intelektual yang dapat menjadi panutan bagi para generasi milenial kota Bukittinggi.

Saat ini ia juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Berlatar belakang dari pendidikan kesehatan, dalam kepedulian kepada masyarakat tidak perlu diragukan lagi, sehingga sosok ini sangat pantas dipilih supaya duduk di DPRD Kota Bukittinggi di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Reki usai acara kepada awak media mengatakan empat pilar kebangsaan  merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara, khususnya terhadap masyarakat terkhusus para perawat.

Reki juga sebagai Wakil Ketua PPNI Kota Bukittinggi ini menyampaikan, bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga.

“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,” katanya. (dyt)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *