PARIT MALINTANG, PARIAMAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan surat edaran bernomor 420/2184/Disdikbud/2025 yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah, baik di tingkat TK/PAUD, SD, maupun SMP.
Edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Anwar, M.Si pada Kamis (17/4/2025), ini menyebutkan bahwa sekolah dilarang memungut uang kenang-kenangan, uang komite, OSIS, ekstrakurikuler, termasuk larangan menggelar perpisahan berbentuk jalan-jalan atau study tour.
“Sekolah wajib fokus pada pelayanan pendidikan, bukan membebani peserta didik dengan biaya-biaya tambahan. Ini demi menciptakan akses pendidikan yang merata dan adil,” ujar Anwar.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan larangan pengadaan seragam sekolah dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah. Kegiatan wisuda kelulusan juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Langkah tegas Padang Pariaman ini menjadi perhatian publik, mengingat masih banyak kabupaten lain yang belum menunjukkan sikap serupa.
“Kita ingin memberikan contoh, bahwa melindungi peserta didik dari beban biaya itu bukan sekadar wacana. Harus nyata di lapangan,” tegas Anwar.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Padang Pariaman, Ketua DPRD, dan Inspektorat Kabupaten sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan lintas lembaga. Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap tak ada lagi alasan sekolah untuk membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan yang tidak sesuai aturan. (AZT)