PADANG PANJANG, — Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Padang Panjang datangi sejumlah apotek dan toko obat di wilayah hukum Padang Panjang, Sabtu (22/10). Hal ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan laporan kasus gangguan akut apitikal pada anak.
Kepala Dinkes, dr. Faizah mengatakan, kedatangan pihaknya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres itu, berkenaan dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progressif apitikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Kepada apotek dan toko obat diminta dan diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Mereka diminta agar tidak menjual obat sirup di antaranya, Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops. Yang mana obat ini juga sudah ditarik peredarannya oleh BPOM,” sebutnya.
Dikatakan Faizah, pada umumnya pihak apotek sudah memisahkan obat sirup yang sudah diumumkan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Obat sirup yang sebelumnya beredar di Padang Panjang adalah Termorex sirup, Termorex Plus, Unibebi Cough sirup. Namun merek yang sama dalam bentuk drops tidak ditemukan.
“Kita sosialisasi dan edukasi kepada pemilik dan pegawai apotek dan toko obat agar sementara juga tidak menjual obat sirup lainnya yang sejenis kepada konsumen, sampai ada hasil penelitian yang menyatakan obat sirup lainnya aman. Kalau ada masyarakat atau konsumen yg minta, silakan arahkan berobat ke puskesmas, dokter praktek atau RS. Lebih baik kita waspada sebelum terlambat,” ucapnya.
Selain itu, Faizah menerangkan, pada dasarnya tidak semua demam pada anak harus minum obat penurun panas. Bisa dengan kompres hangat yang ditaruh pada dahi, lipat paha dan ketiak anak. Atau manfaatkanlah tanaman obat di halaman rumah. Kalau demamnya berlanjut datanglah ke puskesmas atau hubungi dokter untuk bisa diberikan obat berupa tablet yang digerus.
Untuk di Provinsi Sumatera Barat, Faizah mengatakan, sudah ada 19 kasus, 12 diantaranya meninggal dunia, dua dinyatakan sembuh, dan 5 lainnya masih menjalani perawatan. Di Padang Panjang sampai saat ini belum ada ditemukan kasus tersebut, namum masyarakat diimbau harus tetap waspada.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama, S.H menjelaskan, timnya bersama Dinkes sudah mendatangi 12 apotek dan satu toko obat yang ada wilayah hukum Padang Panjang.
“Sebelumnya Polres melalui Resnarkoba sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait surat edaran Kemenkes. Saat mengunjungi apotek dan toko obat tersebut, ada beberapa jenis obat yang memang kita minta penjual untuk menyimpan dan tidak memperjualbelikannya untuk sementara waktu. Sampai adanya pengumuman dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (ben)