AGAM — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Disparpora, Rabu (3/5/2023).
Kepala Disparpora Agam, Syatria membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa alasan kegiatan ini diadakan yaitu memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemda.
“Menurut data yang kami miliki belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi,” jelasnya.
Narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam yang diwakili oleh Hamdi , dan Kepala Satpol PP Agam.
Kepala Satpol PP Agam Dandi Pribadi menyampaikan bahwa dalam perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan,” tuturnya.
Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yg berimplikasi pada masyarakat setempat akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.
Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan, jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan.
Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami isteri menginap di satu kamar maka pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut.
Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili oleh Hamdi selaku Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No. 5 tahun 2021.
“Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar, dan izin,” katanya.
Ketua Asosiasi Homestay Kabupaten Agam yang diwakili oleh Rahman Dt. Rajo Lelo selaku wakil ketua asosiasi menghimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Kabupaten Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.
“Kami dari asosiasi disini memfasilitasi, mengikat, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh camat, wali nagari atau perwakilan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya serta pemilik dan atau penggiat homestay atau penginapan lainnya se-Tanjung Raya. (yos)