Disparpora Agam Adakan Sosialisasi Perda ke Pemilik Homestay Salingka Danau Maninjau

AGAM — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Disparpora, Rabu (3/5/2023).

Kepala Disparpora Agam, Syatria membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa alasan kegiatan ini diadakan yaitu memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemda.

“Menurut data yang kami miliki belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi,” jelasnya.

Narasumber pada kegiatan kali ini yaitu Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam yang diwakili oleh Hamdi , dan Kepala Satpol PP Agam.

Kepala Satpol PP Agam Dandi Pribadi menyampaikan bahwa dalam perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Wako Erman Safar Serahkan BLT Elnino Sebesar Rp1,5 Miliar untuk 3808 KPM

“Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan,” tuturnya.

Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yg berimplikasi pada masyarakat setempat akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.

Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan, jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan.

Related Posts