TANAH DATAR, Bacalahnews – Dalam rangka memberikan penguatan terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan Kerja ke Kabupaten Tanah Datar.
Kunjungan tersebut dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Yasmon didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra.
Kehadiran rombongan disambut Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Asisten Ekobang Alfian Jamrah, pimpinan OPD terkait, Camat X Koto, Wali Nagari Pandai Sikek dan Perwakilan masyarakat peduli indikasi geografis songket Pandai Sikek, Rabu (30/4/2025) di Gedung Indojolito Batusangkar.
Dirjen KI Razilu menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat mendorong promosi, distribusi serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Guna mendorong tujuan tersebut Razilu menyampaikan, agar dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama melalui MoU antara Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Hal pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melindungi Produk Lokal melalui skema Merek Kolektif. Merek Kolektif ini merupakan bentuk perlindungan salah satunya songket pandai sikek, yang sudah diterbitkan logo KI dalam memasarkan produk,” ucapnya.
Bupati Eka Putra menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Dirjen KI dan rombongan yang telah berkunjung langsung ke Tanah Datar dalam rangka penguatan KI.
“Terima kasih atas kunjungan Dirjen KI dan jajaran, banyak masukan yang kami terima untuk kemajuan UMKM Kami, semoga produk Tanah Datar semakin di kenal,” sampainya. (fantau)