BUKITTINGGI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bukittinggi.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemko Bukittinggi, khususnya ke Kesbangpol sehingga PJS Kota Bukittinggi telah terdaftar secara resmi di Bukittinggi,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T, Rabu (15/2/2023).
Mantan wartawan Posmetro Padang ini menegaskan, melaporkan keberadaan PJS ke Kesbangpol sebagai bentuk kepatuhan PJS terhadap aturan yang berlaku di pemerintahan.
“Insya Allah PJS akan memberi warna baru di dunia jurnalistik di Kota Bukittinggi, dengan mengedepankan profesionalitas wartawan dalam menjalankan fungsinya,” sebut mantan wartawan LKBN Antara ini.
Alumni di harian Sumbar Mandiri ini juga berharap Pemko Bukittinggi untuk bisa memfasilitasi PJS dalam melahirkan wartawan yang berkompeten di bidangnya.
“Pelantihan jurnalistik guna meningkatkan SDM wartawan sehingga melahirkan wartawan berkompeten, yang menjadi cita-cita PJS diharapkan dapat dukungan dari Pemko Bukittinggi,” tambah Sekretaris Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bukittinggi itu.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, Nenta Oktavia mengatakan, atas nama pemerintah Kota Bukittinggi, Kesbangpol mengucapkan selamat atas keberadaan PJS di kota Bukittinggi.
“PJS ialah organisasi profesi jurnalistik, secara keberadaan ormas profesi memang dinaungi Kesbangpol. Nah secara pembinaan mendalamnya, itu tentu di Dinas Kominfo yang nanti akan ada sinerginya antara Kominfo dengan Kesbangpol,” sebut Nenta.