AGAM, Bacalah News – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Aderia, SP, MM dan Sekwan Villa Erdi, S.Sos, M.Si. Hadir pula Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Muhammad Iqbal menyampaikan jawaban resmi atas pertanyaan dan masukan dari tujuh fraksi DPRD, yang sebelumnya disampaikan melalui juru bicara masing-masing. Jawaban tersebut terangkum dalam dokumen setebal 35 halaman.
Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 dari BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Agam tahun 2024.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus menjaga capaian tersebut dan terbuka terhadap saran demi penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas.
Menanggapi Fraksi PKS yang menanyakan soal retribusi dari sektor perkebunan, dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas tersebut. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Terkait pertanyaan Fraksi PAN mengenai tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wabup menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Menjawab masukan Fraksi NasDem yang menyoroti tingginya SiLPA tahun 2023 dan meminta perencanaan keuangan yang lebih realistis, Wabup menyampaikan bahwa penyusunan anggaran selalu mengacu pada regulasi dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi serta pusat. Proyeksi anggaran dibuat berdasarkan tren dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Fraksi Demokrat memberikan perhatian terhadap tidak terlaksananya program Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2024. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan fiskal, sehingga diperlukan efisiensi belanja agar tidak terjadi tunda bayar.
Fraksi Gerindra mempertanyakan rendahnya realisasi dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi yang hanya mencapai sekitar 60,68 persen dari target Rp118 miliar. Wabup menjelaskan bahwa angka itu disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sumbar, yang menetapkan alokasi awal sebesar Rp91 miliar dan tambahan alokasi definitif sekitar Rp23 miliar.
Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius menangani jalan-jalan strategis yang menunjang mobilitas dan ekonomi masyarakat. Menanggapi hal itu, Wabup menjelaskan bahwa pembangunan jalan strategis sudah diusulkan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026, terutama untuk jalan kabupaten yang terhubung langsung ke jalan nasional atau provinsi.
Terakhir, gabungan Fraksi Golkar, Hanura, PBB, dan PKB mempertanyakan dampak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menyebabkan penyesuaian dana transfer dan pengurangan anggaran sebesar Rp37 miliar. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap rencana belanja daerah agar tetap seimbang dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Sebagai penutup, dalam rapat tersebut juga disampaikan jawaban Bupati atas pandangan fraksi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. (Anz)