BUKITTINGGI — DPRD Kota Bukittinggi sampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2022. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (28/4/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabiltas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Pada 30 Maret 2023 lalu, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 di hadapan Rapat Paripurna, dan merupakan salah bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus DPRD Bukittinggi, menyampaikan 102 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2022.
Dimana 102 rekomendasi itu, memuat untuk 35 SKPD dan unit kerja di lingkungan Kota Bukittinggi.
Rekomendasi tersebut, disampaikan dengan tujuan untuk meningkatlan kesejahteraan masyaralay dan peningkatan pelayanan terhadap waega.
Selain itu, rekomendasi juga didasari pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pemko Bukittinggi.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ.
“Ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Wako menambahkan, terhadap capaian Kinerja yang tersaji di dalam LKPJ Tahun 2022, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi demi kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi hebat dan maju. (dyt)