DPRD Bersama Pemkab Tanah Datar Sahkan Dua Perda

Perda Ripparkab dan Pemilihan Wali Nagari

TANAHDATAR, Bacalahnews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan di Pagaruyung, Selasa 17 Januari 2023.

Dua Ranperda itu adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Tanah Datar 2022-2025 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani serta dihadiri 25 anggota DPRD, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Sekwan Yuhardi, para asisten, dan pimpinan OPD.

Tanda tangan persetujuan Perda
Anton menyampaikan dua Ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) dan rapat paripurna pada 2022.

Baca Juga:  Fraksi DPRD Tanah Datar Tanggapi Tiga Ranperda Diajukan Pemkab

“Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan yaitu pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II,” ucap Anton.

Anggota DPRD dan undangan rapat paripurna
Ranperda Pemilihan Wali Nagari

Juru Bicara Pansus I Wadrawati menyampaikan persetujuan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari telah disepakati oleh delapan yaitu Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, NasDem dan Hanura.

Anggota DPRD Wadrawati
Berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut.

Related Posts