BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna pada Jumat pagi (17/1/2025), yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, kepala OPD Pemko Bukittinggi, Forkopimda, ninik mamak, bundo kanduang, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua agenda utama, yaitu pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi periode 2020-2025, serta usulan pengesahan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 2025-2030.
Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi Maad, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih, Ramlan Nurmartias dan Ibnu Asis, yang akan memimpin Kota Bukittinggi periode 2025-2030.
Ia menyampaikan harapan agar dengan amanah yang diberikan masyarakat, pasangan terpilih dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan harapan masyarakat.
“InsyaAllah, seluruh persoalan di kota Bukittinggi ini dapat diselesaikan dengan baik, dan kita bersama dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Marfendi.
Marfendi juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat jika ada kesalahan selama tahapan Pilkada yang telah berlalu.
Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara masyarakat Bukittinggi. Mari kita rajut kembali ukuwah dan bersilaturahmi.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc.MA, turut mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi periode 2020-2025 atas pengabdian mereka dan menyampaikan selamat kepada kepala daerah terpilih.
Ia juga mengutip pepatah Minangkabau “Biduak Lalu Kiambang Batauik” yang mengandung makna penting untuk terus bergerak maju menuju Bukittinggi yang gemilang.
Syaiful Efendi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Huruf (a), kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam proses administrasi pemerintahan di Kota Bukittinggi yang akan terus bergerak menuju masa depan yang lebih baik. (dyt)