BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut terbuka untuk umum, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, Walikota dan wakil walikota Bukittinggi Erman Safar dan Marfendi, wakil ketua DPRD beserta anggota, juga Kejari Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Kapolresta Bukittinggi beserta OPD dan tamu undangan lainnya, jumat (5/7/2024).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dikesempatan tersebut menyampaikan bahwa semua tahapan berkaitan dengan hal tersebut di atas telah terlaksana.
“Mengawali laporan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua anggota Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang penuh tanggungjawab telah dapat menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Benny.
Ia menerangkan tentang laporan panitia khusus (Pansus) disampaikan oleh juru bicara DPRD, sehingga hari ini dapat dilaporkan hasilnya pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Laporan Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai berikut:
Latar belakang: RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang berkedudukan sebagai rencana induk pembangunan yang akan diselenggarakan selama periode tersebut, sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan berakhirnya periodesasi RPJP Tahun 2005-2025, daerah perlu mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periodesasi 2025-2045, dimana visi, misi dan arah pembangunan daerah mengacu kepada RPJPN dan RPJPD Provinsi.
RPJPN Tahun 2025-2045 mengusung impian mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 yang bertepatan dengan momen 100 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menghasilkan RPJPD yang berkualitas, RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 disusun secara bertahap melalui beberapa pendekatan perencanaan pembangunan. Substansi RPJPD ini tergambar dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, sehingga Raperda perlu dibahas secara mendalam Bab per Bab.
Adapun dari Dasar Hukum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 ini adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Bentuk dan Jadwal Pembahasan:
Setelah dihantarkan pada tanggal 28 Mei 2024, DPRD Kota Bukittinggi membentuk Pansus Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/16/Kpts.DPRD/2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 tanggal 3 Juni 2024. Pansus Raperda melakukan pembahasan dalam bentuk rapat kerja dengan Perangkat Daerah mulai 11 Juni 2024, disamping melaksanakan kunjungan kerja terkait RPJPD ke daerah lain sampai finalisasi Raperda tanggal 3 Juli 2024. Jadwal pembahasan dan pelaporan hasil Raperda sesuai dengan agenda DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana yang telah ditetapkan pada rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi tanggal 27 Mei 2024.
Hasil Pembahasan:
Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 telah dilakukan dalam rapat kerja Pansus bersama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga finalisasi Raperda dapat dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024. Secara umum Rancangan Perda ini dapat diterima sesuai rancangan setelah adanya perbaikan pada masing-masing Bab yang telah disetujui dan disepakati pada saat pembahasan.
Hasil dari pembahasan rancangan Perda Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dapat disampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, beberapa singkatan yang terdapat pada lampiran RPJPD agar dimasukan dalam ketentuan rancangan Perda dan untuk istilah-istilah yang sudah ada singkatannya dalam ketentuan umum agar dalam lampiran disesuaikan penulisannya.
Berlandaskan pendekatan pokok-pokok visi dan memperhatikan visi RPJPN Tahun 2025-2045, tujuan penataan ruang Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 serta visi RPJPD Tahun 2005-2025, rekomendasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dan modal dasar pembangunan, visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 yaitu: “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.
Perumusan misi pembangunan Kota Bukittinggi mengacu pada permasalahan dan isu strategis daerah, hasil evaluasi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2005-2025 serta capaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada KLHS RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 sehingga dapat dirumuskan 8 (delapan) Misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045, yaitu:
Misi 1: Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan transformasi sosial, dengan 10 indikator kinerja. Misi 2: Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan, dengan 13 indikator kinerja. Misi 3: Transformasi tata kelola pemerintah daerah, dengan 5 indikator kinerja. Misi 4: Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum dengan menjunjung supremasi hukum, dengan 8 indikator kinerja. Misi 5: Mewujudkan ketangguhan sosial budaya dan ekologi daerah, dengan 9 indikator kinerja. Misi 6, Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Misi 7, Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan Misi 8, Mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Delapan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi meliputi 17 (tujuh belas) arah pembangunan dengan 45 (empat puluh lima) sasaran pokok, 45 (empat puluh lima) indikator kinerja dan 66 (enam puluh enam) indikator utama. Tujuh belas arah pembangunan Kota Bukittinggi dimaksud adalah:
Kesehatan untuk semua, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Pendidikan berkualitas yang merata, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Perlindungan sosial yang adaptif, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi dan produktifitas ekonomi, dengan 7 (tujuh) sasaran pokok dan 9 (sembilan) indikator utama.
Penerapan ekonomi hijau, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 1 (satu) indikator utama.
Transformasi digital, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 1 (satu) indikator utama.
Integrasi ekonomi domestik dan regional, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 3 (tiga) indikator utama.
Perkotaan dan Perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.
Regulasi dan tata kelola yang berintegrasi dan adaptif, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.
Hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh dan demokrasi substansial, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 3 (tiga) indikator utama
Stabilitas ekonomi makro, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.
Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.
Beragama maslahat dan berkebudayaan maju, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.
Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.
Lingkungan hidup berkualitas, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 5 (lima) indikator utama.
Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama dan Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim, dengan 2 (sasaran) pokok dan 2 (dua) indikator utama.
Arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 dibagi kepada 4 (empat) periode, yakni: Periode I tahun 2025-2029, Periode II tahun 2030-2034, Periode III tahun 2035-2039, Periode IV tahun 2040-2045. Pencapaian target indikator utama pada tahun 2030, 2035, 2040 dan 2045 yang didasarkan pada baseline tahun 2025 didapat dari data dukung yang akuntabel.
Berikut dari sisi Pandangan akhir fraksi fraksi DPRD Bukittinggi:
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menyatakan, menyangkut isi Perubahan Raperda RPJPD pun memberikan apresiasinya, namun untuk memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah ditentukan arah kebijakan dan sasaran pokok sebagai pedoman jangka waktu 2025-2045.
“Arah Kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang pada dasarnya adalah pencapaian akhir dari visi misi pada akhir periode 20 tahunan,”
Fraksi Demokrat:
Demokrat sangat mengapresiasi pemerintah daerah dalam upaya
menyusun ranperda. Keberadaan RPJPD sebagai pedoman kerja bagi kepala Daerah terpilih dan perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya ke depan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat.
RPJPD nantinya akan
dijabarkan setiap 5 (lima) tahun kedepan kedalam rencana kerja
pemerintah daerah dan menjadi pedoman dalam Menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD).
Oleh karena itu RPJPD sebagai dokumen Komprehensip menjadi
sangat vital untuk keberhasilan pembangunan kedepan dan hal ini dapat tercapai sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah daerah menjabarkan visi misi kepala daerah terpilih, ini tentu merupakan tantangan bagi pemerintah daerah Kota Bukittinggi.
Pada kesempatannya Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan tiga catatan dan saran terhadap RPJPD
tahun 2025-2045.
Fraksi Nasdem-PKB:
Setelah mempelajari dan melalui pembahasan rancangan peraturan
daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 Fraksi NasDem-PKB
menyampaikan pokok-pokok pikiran, kritikan, usul dan saran guna memberikan kontribusi pemikiran demi suksesnya Pemerintahan Kota Bukittinggi.
Bukittinggi merupakan kota Sejarah, kota Perjuangan, kota Pendidikan, kota Perdagangan, Kota Seni Budaya, Kota Wisata serta kota Olahraga. Disebutkan, Dalam menyambut tantangan ke depan yang serba teknologi Digital yang mana kita ketahui Teknologi Digital ini sangat cepat sekali perubahan-perubahannya. SDM
digital yang harus kita bentuk tanpa menghilangkan nilai-2 budaya Timur.
Catatannya: Dengan kondisi luas kota Bukittinggi yang hanya 25 km2 maka dianggap sangat strategis pada penyusunan RPJPD ini dipersiapkan landasan yang kuat menuju Indonesia emas di tahun 2045. Intercity Conection serta Green City harus menjadi
acuan landasan dalam RPJPD kota Bukittinggi dalam menyabut tantangan ini. Dalam Ranperda RPJPD kota Bukittinggi 2025-2045 telah dirancang serta
dipersiapkan semenjak mulai periode pertama 2025 hingga periode ke empat di tahun 2045 nanti. Untuk itu kami menyarankan agar Pemerintah kota Bukittinggi
segera menyiapkan landasan-landasan Teknokratik dalam mendukung dari RPJPD
yang telah ditetapkan. Dan juga menyarankan kepada setiap SKPD sudah disiapkan perencanaanya agar Development Suistunable atau pembangunan berkelanjutan dapat berjalan baik serta adanya sinkronisasi dengan RPJPD.
Fraksi PKS lebih menyoroti tentang tantangan di daerah kedepan semakin berat dan komplit, seperti perubahan iklim global semakin sulit diprediksi, masalah perekonomian, angka pengangguran terbuka yang tinggi serta kesenjangan
sosial antara yang the have dengan yang have not menjadi pekerjaan
rumah yang harus dicarikan solusinya.
“Permasalahan sosial, seperti
pergaulan bebas, LGBT, rumah tangga yang broken dengan semakin tingginya angka perceraian, juga membutuhkan perhatian yang serius,”
Fraksi Golkar:
Fraksi menyampaikan harapannya. Karna ramperda ini untuk 40 tahun,
mohon siapapun yang memimpin kota Bukittinggi setelah ramperda ini di sahkan dan di undangkan untuk menjadikan aturan ini
menjadi pedoman dalam pencapian kenerja nantiknya.