DPRD Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Tentang LKPJ TA 2022

BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan KeteranganP Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Paripurna bertempat di ruang utama sidang DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (30/3/2023), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial.

Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi dua Wakil Ketua, Nur Hasra dan Rusdy Nurman.

Rapat Paripurna dihadiri langsung Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, SH, juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD, Niniak Mamak Bundo Kanduang.

Paripurna dihadiri sejumlah pimpinan OPD, Camat, sejumlah Lurah se kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Wako Bukittinggi Erman Safar Instruksikan untuk Prioritaskan Belanja Produk Lokal

“LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD vana dilakukan1kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” papar Beny.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

Dimana, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.698.402.386.323, 22 dari target Rp714.157.721.650, 00 atau sebesar 97, 79%.

Related Posts