BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan KeteranganP Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Paripurna bertempat di ruang utama sidang DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (30/3/2023), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial.
Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi dua Wakil Ketua, Nur Hasra dan Rusdy Nurman.
Rapat Paripurna dihadiri langsung Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, SH, juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD, Niniak Mamak Bundo Kanduang.
Paripurna dihadiri sejumlah pimpinan OPD, Camat, sejumlah Lurah se kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas.
“LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD vana dilakukan1kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” papar Beny.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Dimana, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.698.402.386.323, 22 dari target Rp714.157.721.650, 00 atau sebesar 97, 79%.
Sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.744.071.869.349, 66 dari target Rp.837.145.281.505, 00 atau sebesar 88, 88%.
Untuk Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100 persen. Alokasi sebesar Rp.132.987.559.855 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 10.000.000.000.
Dalam ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2022 diuraikan sebagai berikut, pertama Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar
Rp.717.647.532.987 setelah perubahan menjadi Rp714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0, 45%.
Kedua, Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347, semula berjumlah Rp.644, 478.069.153 menjadi Rp.676.383.451.500. Ketiga, Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan semula sebesar Rp.134.828.019.732, 00.
Namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 sudah dipastikan sebesar Rp.132.987.559.855 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
LKPJ wali kota tahun anggaran 2022 akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan , capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanan Peraturan Daerah dan/ atau Peraturan Kepala Daerah dalamm enyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah.(nto)