DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

TANAH DATAR, Bacalahnews – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten mensahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2014 dan Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama, Selasa (24/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita diikuti oleh 27 anggota DPRD dan dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Wali Nagari, pimpinan perguruan tinggi dan undangan lainnya.

Juru Bicara Badan Anggaran Nurhamdi Zahari mengatakan sebanyak delapan Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” ucap Nurhamdi.

Ia menjelaskan dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemkab agar menyelesaikan masalah terkait dengan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.
Sementara itu, Jubir Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tanah Datar Tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Bupati Tanah Datar Silaturahmi dengan ASN Dinas Kesehatan

Eka Putra menyampaikan setelah disetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang sudah 14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” ucap Eka.

Bupati menyampaikan untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh atas pengolahan keuangan daerah, diharapkan seluruh ASN, Wali Nagari beserta perangkat dalam melaksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak ingin ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama,” tutur Eka.
Bupati mengatakan Ranperda yang telah disepakati bersama menjadi Perda akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo lebih baik dan makmur pada masa yang akan datang.
“Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini akan diridhai oleh Allah SWT,” tutur Eka. (fantau/adv)

Related Posts