DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025, Satu Tambahan Ranperda

TANAH DATAR, Bacalahnews – DPRD menggelar Rapat Paripurna dan telah menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah () tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (10/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 23 Anggota DPRD dan Sekwan Yuhardi, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Pj Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 10 Juli 2025, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda,” ucap Anton.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan, hasil Rapat paripurna penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025 disepakati memasukan satu Ranperda) di luar Propemperda sesuai yang diusulkan sehingga Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 menjadi 10 Ranperda dan sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Adapun 10 Propemperda tahun 2025 adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Kemudian, Ranperda tentang Nagari, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Satu Ranperda tambahan yakni Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai kumulatif terbuka untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah dan akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.
“Propemperda yang diusulkan dengan tujuan untuk penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efesiensi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ucap Fadly. (fantau)

Baca Juga:  Bupati Tanah Datar Silaturahmi Bersama Ninik Mamak Nan Salapan Puluah

Related Posts