DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui 3 Renperda Jadi Peraturan Daerah

BUKITTINGGI — Pemko bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyetujuai tiga ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Ranperda APBD 2025, Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Alhamdulillah dapat kita setujui,” ujar Syaiful Efendi di Bukittinggi, Jumat malam (29/11/2024).

Hal tersebut disampaikan Syaiful Efendi saat sidang paripurna dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2025, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Penanaman Modal.

Menurut dia, ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober lalu.

Dimana kata dia, pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukitinggi bersama dengan TAPD dan perangkat lainnya.

Baca Juga:  Pelarang Ibadah Natal Oleh Kelompok Intoleran Merupakan Grand Design Asing untuk Hancurkan Kebhinekaan di NKRI

“Finalisasi juga telah dilakukan dan telah dilaporkan serta disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024,” paparnya.

Disampaikan, atas persetujuan itu, Ranperda APBD 2025, Ranperda Penanaman Modal dan Rarpenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah dapat disetujui.

Berdasarkan postur APBD tahun 2025, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp650 miliar. Dimana Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp154 miliar. Sedangkan Belanja Daerah berjumlah Rp657 miliar. Untuk pembiayaan netto Rp7 miliar.

Dikesempatan sama, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan, pihak pemerintah kota Bukittinggi mengapresiasi atas kerja keras dari Banggar dan TAPD, sehingga penyusunan APBD tahun 2025 dapat disetujui.

Related Posts