BUKITTINGGI — Pemko bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyetujuai tiga ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Ranperda APBD 2025, Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Alhamdulillah dapat kita setujui,” ujar Syaiful Efendi di Bukittinggi, Jumat malam (29/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Syaiful Efendi saat sidang paripurna dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2025, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Penanaman Modal.
Menurut dia, ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober lalu.
Dimana kata dia, pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukitinggi bersama dengan TAPD dan perangkat lainnya.
“Finalisasi juga telah dilakukan dan telah dilaporkan serta disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024,” paparnya.
Disampaikan, atas persetujuan itu, Ranperda APBD 2025, Ranperda Penanaman Modal dan Rarpenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah dapat disetujui.
Berdasarkan postur APBD tahun 2025, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp650 miliar. Dimana Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp154 miliar. Sedangkan Belanja Daerah berjumlah Rp657 miliar. Untuk pembiayaan netto Rp7 miliar.
Dikesempatan sama, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan, pihak pemerintah kota Bukittinggi mengapresiasi atas kerja keras dari Banggar dan TAPD, sehingga penyusunan APBD tahun 2025 dapat disetujui.
“Setelah melalui pembahasan yang panjang Bersama Banggar dan TAPD, Alhamdulilla APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan,” ucapnya.
Marfendi berharap, APBD tahun 2025 dapat dikelola dengan transparan dan efisien, dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Mudah-mudahan APBD tahun 2025 menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang merata di seluruh bidang demi tercapainya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Menurut dia, ranperda penanaman modal sebagai pengganti Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan karena telah lahir undang-undang cipta kerja.
Sedangkan sebut Marfendi, ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlu diterbitkan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan perubahan kondisi daerah.
Untuk diketahui, ranperda tersebut merumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.
Disisi lain, pendapat akhir dari Fraksi Partai Gerindra terkait tiga renperda, menerima dan menyetujui ke-3 raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Hal sama juga disampaikan sejumlah fraksi lain, yaitu Fraksi PPP-PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Kebangsaan dan Fraksi NasDem turut menyetujui ke-3 ranperda tersebut.
Sedangkan dari Fraksi PKS meminta semua ikut bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penyusunan Raperda APBD Tahun 2025 yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui juru bicaranya disampaikan, dengan memperhatikan masalah-masalah yang ada dalam perencanaan dan tata kelola keuangan, diharapka raperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan rencana anggaran yang lebih profesional, terukur, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” akhir pandangan Fraksi PKS.
Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi dihariri dua unsur pimpinan DPRD yakni, Benny Yusrial dan Zulhamdi Nova Chandra dan sejumlah anggota dewan lainya serta para undangan. (*/adv)