DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Ranperda SPBE dan RPPLH

BUKITTINGGI – Seluruh catatan strategis terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditindaklanjuti bersama sekaligus menjadi bahan penting dalam merumuskan arah kebijakan umum pembangunan Kota Bukittinggi ke depan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (4/9/2025), yang dibuka Ketua DPRD Syaiful Efendi dan dihadiri Wali Kota Ramlan Nurmatias, unsur Forkopimda, OPD, serta tamu undangan lain nya.

Agenda paripurna mencakup penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap sejumlah Ranperda, di antaranya tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055, serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Revisi Ranperda RPPLH
Paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan pansus terhadap hasil fasilitasi Gubernur Sumbar atas Ranperda RPPLH 2025–2055. Beberapa poin penting revisi antara lain:

– Pasal 1 angka 9, 18, dan 19 dihapus untuk menghindari pengulangan.

– Pada pasal 6, frasa “RPJPD” diubah menjadi “RPJMD”.

– Setelah pasal 11 ditambahkan pasal 12 baru terkait perlindungan mutu air dan udara.

– Perubahan juga dilakukan pada beberapa lampiran.

Seluruh fraksi DPRD kemudian menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Harapannya, catatan strategis hasil pembahasan bisa menjadi bahan evaluasi penting untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya agar lebih aspiratif dan tepat sasaran.

SPBE: Lompatan Tata Kelola Pemerintahan

Baca Juga:  Erman Safar: Safari Ramadhan Ajang untuk Mendengarkan Aspirasi Masyarakat 

Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, turut membacakan laporan hasil pembahasan pansus terkait Ranperda SPBE. Menurutnya, regulasi ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

“Rasa syukur dan terima kasih kami sampaikan kepada semua anggota pansus atas fasilitasi gubernur terkait SPBE. Hasilnya siap kami laporkan di hadapan gabungan komisi hari ini,” ujar Ade.

Sementara itu, Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan, penerapan SPBE merupakan keniscayaan di era digital. Sistem konvensional, katanya, tidak lagi mampu menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik.

“SPBE adalah faktor krusial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.

Ia menambahkan, SPBE akan mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi sumber daya aparatur, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

RPPLH 2025–2055: Arah Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Selain SPBE, Ranperda RPPLH 2025–2055 juga menjadi sorotan. Dokumen ini memuat strategi komprehensif dalam kurun waktu 30 tahun, sejajar dengan RPJPD, RPJMD, dan RTRW.

“Pelaksanaan perda RPPLH harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Dokumen ini akan menjadi acuan penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tegas Ramlan.

Komitmen Bersama

Dengan disahkannya Ranperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan modern sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (*/alx)

Related Posts