DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Propemperda Tahun 2024 dan 2 Ranperda

BUKITTINGGI — Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Perda (Propemperda) di 2024, serta menandatangani ranperda cagar budaya dan penyelenggaraan kepariwisataan berlangsung khidmat, Jumat (20/10/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat (20/10/2023), dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Wali Kota, Marfendi, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto serta sejumlah anggota dewan dan para undangan lainnya.

Benny Yusrial dalam kesempatannya menjelaskan bahwa, Bapemperda menargetkan pembahasan 16 ranperda pada 2024 mendatang.

Dikatakan Benny, ke-16 jumlah ranperda inj didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2023 dan telah disepakati di Rapat Gabungan Komisi pada 16 Oktober 2023.

“Dari Raperda itu, 4 merupakan inisiatif DPRD terdiri terdiri dari 1 raperda baru dan 3 taperda merupakan luncuran dari Propemperda tahun 2023,” paparnya.

Ia mengatakan, raperda usulan dari pemerintah daerah berjumlah 12 Raperda, terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023, dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib.

Ia menjelaskan, Ranperda Cagar Budaya dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu.

“Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasilnya diterbitkan pada 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini,” tuturnya.

“Untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015,” tegasnya.

Disampaikan, setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Maka dari itu, kata Benny, Pemko dan DPRD Bukittinggi menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu.

“Laporan Bapemperda, juru bicara pansus, dan masing masing fraksi pada pendapat akhir atas ranperda cagar budaya menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Terkait laporan badan pembentukan Perda tentang hasil pembahasan program Perda tahun 2024 dibacakan Zulhamdi Nova Chandra menyampaikan, sesuai tata tertib DPRD bahwa salah satu fungsi Raperda, menyusun program pembentukan Perda atau program yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.

Ranperda Cagar Budaya, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.

Sementara, untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA), sehingga DPRD dan Pemko Bukittinggi menyusun Perda RIPDA terlebih dahulu dan telah disahkan pada 2020 lalu.

Selanjutnya Kanwil Hukum dan HAM Sumbar melakukan harmonisasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini hingga dapat disahkan pada hari ini.

Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda cagar budaya dan disetujui enam fraksi di DPRD untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya. Ke 6 fraksi itu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem-PKB, Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai Gerindra

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda penyelenggaraan kepariwisataan.

Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata, membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu untuk meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan dengan memajukan kebudayaan Daerah, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan.

Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.

“Semoga perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundangundangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan,” ujar Erman.

Terkait ranperda cagar budaya, Wako menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.

“Besar harapan kita dengan lahirnya perda cagar budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat. Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya di daerah,” ungkapnya.

Wako Erman juga menyampaikan, penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pariwisata di daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi daerah dalam mengembangkan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.

Disamping itu, juga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, memajukan kebudayaan daerah, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata, meningkatkan pendapatan daerah, memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *