DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Rapat paripurna bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (22/5/2023), dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman dan Nur Asra.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad serta Sekdako Martias Wanto, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan para tamu undangan lainnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas inisiasi pencabutan peraturan No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No. 18 tahun 2018.

Baca Juga:  Betsy Karmila Adakan Make Up Class Season 2 For Milenial: Ada Tamu Spesial Cris Arefa

Hal tersebut diatas kataal Marfendi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ini sudah dilakukan pembahasan bersama pansus dan anggota DPRD. Lalu difasilitasi oleh biro hukum provinsi dan ditindaklanjuti dan disepakati bersama,” kata Marfendi.

Kata Marfendi, agar tidak jadi kekosongan regulasi maka pemko telah menyiapkan peraturan wali kota yang bertujuan supaya tidak terdapat dualisme pengaturan.

Sementara itu, Fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Fraksi Nasdem PKB dibacakan, Asril, mengatakan LKK mempunyai peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pemerintahan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Related Posts