BUKITTINGGI – DPRD Kota Bukittinggi menggelar sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sidang paripurna LKPJ dilaksanakan di ruang utama sidang dewan, Selasa (19/3/2024), yang mana disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial.
Disambutnya, Beny Yusrial menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Disampaikan, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan, capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Wako Erman Safar dikesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD, instansi vertikal, pelaku usaha, stakeholder yang senantiasa menjalin komunikasi, juga para pimpinan dan anggota partai politik yang turut menjaga harmonisasi kehidupan berpolitik di kota ini.
Ia minta kepada segenap aparat yang selalu siaga menjaga kondisi kota agar selalu tertip dan nyaman. Selain itu, ia berharap para insan pers atau wartawan agar senantiasa menginformasikan perkembangan dinamika kota dengan penuh independensi dan berintegritas.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ ini, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023 sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah.
“LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD Kota Bukittinggi tahun 2023 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 dan LKPJ ini memuat laporan LKPD TA 2023 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026,” kata Erman.
Erman juga mengatakan, tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah, sebab itu, informasi demografis merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah.
Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu dalam menyusun perencanaan, pendidikan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang lainnya.
“Jumlah penduduk kota Bukittinggi pada tahun 2022 sebanyak 134.412 jiwa dan mengalami peningkatan di tahun 2023 dengan jumlah 138.534 jiwa itu dirintis dari tiga kecamatan di Kota ini,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam memberikan pelayanan bagi penduduk kota tahun 2023 pemko Bukittinggi didukung ASN sebanyak 2.698 orang yang terdiri dari 2.366 orang PNS dan 332 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut, ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023:
1. Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 706.975.172,65 dari target sebesar Rp 733.692.996,00.
a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Rp 123.112.715.360,20 dari target Rp 137.413.209.479,00 atau dengan capaian 89,59%.
b. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan Rp 583.728.726.369,00 dari total target Rp 596.279.786.855,00 atau sebesar 98,18%.
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp 134.012.443,45.
2. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 751.239.962.696,31 dari target Rp 881.015.184.022,00 atau sebesar 92,63%.
a. Belanja Operasi, yang merupakan Pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari Pemda yang meliputi belanja pegawai, barang, hibah, bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan TA 2923, belanja operasionalnya dianggarkan sebesar Rp 721.468.847.488,00 direalisasikan Rp 667.764.935.144,91 atau 92,56%.
b. Belanja modal merupakan Pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang meliputi belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya.
c. Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 849.000,00 dari alokasi Rp 1.000.000.000,00 yakni 0,08%.
d. Belanja Transfer berupa belanja keuangan khusus daerah kabupaten/Kota se provinsi hampir 9,5 miliar rupiah dari alokasi anggaran yang sama dengan capaian 100%.
Adapun dari pembiayaan daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat direalisasikan 100% dari alokasi sebesar 77 miliar lebih.
Kesimpulan ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2023 diuraikan:
1. Pendapatan Daerah semula ditetapkan Rp 751.259.135.894 setelah perubahan menjadi Rp 733.692.996.334 atau berkurang 2%.
2. Belanja Daerah mengalami penurunan Rp 559.098.819 semula Rp 722.027.946.307,- menjadi Rp 721.468.847.488,-.
3. Penerimaan Pembiayaan tahun 2023 diproyeksikan semula Rp 82.689.274.861,00 namun dari hasil audit BPK RI atau LKPD tahun 2022 maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 sudah dipastikan sebesar Rp 77.322.187 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2023 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah. (dyt)