AGAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam ketok palu menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam melalui rapat paripurna, Selasa (18/3/2024).
Pengesahan DOB Kabupaten Agam ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM.
Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan saat memimpin sidang paripurna mengatakan, DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” katannya.
Dikatakan lebih lanjut, DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.
Lalu, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi 10 sepuluh kecamatan yang terdiri dari 54 lima puluh empat nagari atau desa.
“Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” sebutnya.
Kemudian meberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp.76.040.000.000,00 per tahun untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.
Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.