DPRD Tanah Datar Bersama Pemkab Setuju Ranperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

TANAHDATAR, Bacalahnews – bersama Pemkab sepakat menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 28 Anggota, , Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Wali Nagari di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (24/9/2025).
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Kamrita.
Kamrita mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang dilaksanakan pada 23 September 2025.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,289 Triliun, dan Belanja daerah sebesar Rp1,328 Triliun atau dengan suplus/defisit sebesar Rp38,806 Miliar, Kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp43,806 Miliar dan pengeluaran Rp5 Miliar dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp38,806 Miliar.
Kamrita menyebut rumusan tersebut diambil setelah rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD 2025 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Pembacaan rumusan kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar oleh Sekretaris DPRD Yuhardi dilaksanakan penandatanganan oleh Bupati Eka Putra bersama Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.

Baca Juga:  Pemkab Tanah Datar Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pungutan Pajak

Usai penandatanganan bersama, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.
“Setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” tutur Eka.
Selanjutnya, kata Bupati, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.
Bupati mengatakan pada perubahan APBD 2025 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial.
“Semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029,” kata Eka. (fantau)

Related Posts