TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memberikan penjelasan atas pertanyaan atau tanggapan delapan fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Penjelasan Pemkab Tanah Datar itu disampaikan oleh Sekda Iqbal Ramadi Payama dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Dewan, Senin (3/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Saidani dan Sekwan Yuhardi, serta dihadiri anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala BUMN/BUMD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Sekda Iqbal menyampaikan bahwa Penkab sependapat dengan semua fraksi DPRD untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemkab Tanah Datar telah mendapatkan predikat WTP sebanyak 12 kali.
Terkait pertanyaan Fraksi NasDem mengenai langkah Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan, pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun anggaran 2023, telah dianggarkan kembali untuk penyelesaian pembangunan gedung tersebut dan pada saat ini sedang dalam proses tender.
Pertanyaan terkait Perda RTRW 2022-2042 Kabupaten Tanah Datar, yang belum tertuang dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). penyusunan RDTR sebagai tindak lanjut Perda nomor 5 tahun 2022, tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2022-2042, saat ini sedang dalam proses persiapan pengumpulan basis data pendukung untuk penyusunan RDTR.
