TANAHDATAR, Bacalahnews – DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan DPRD terhadap dua Peraturan Daerah di Ruang Sidang DPRD, Selasa (11/6/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani serta dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari.
Rapat Paripurna menyepakati Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025 – 2045.
Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Juru Bicara Abu Bakar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang semua dapat menerima,” ucap Abu Bakar.
Ia menyampaikan ada catatan dan rekomendasi kepada Pemkab agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan 2024.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Juru Bicara Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.
“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda,” ucap Kamrita.
Sementara itu, Wabup Richi Aprian menyampaikan terima kasih atas pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ucap Richi.
Wabup menyampaikan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. (fantau)