TANAH DATAR – DPRD Tanah Datar menyetujui tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD di Pagaruyung, Selasa (13/6/2023).
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut adalah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 anggota Dewan dan Sekwan Yuhardi, serta dihadiri Bupati Eka putra, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Rony Mulyadi menyampaikan tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Tanah Datar telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.
“Diawali penyampaian nota penjelasan bupati pada 12 Oktober 2022 tentang dua Raperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah,” tutur Rony.
Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi pada 24 Mei 2023 dan jawaban bupati atas pandangan fraksi pada 25 Mei 2023.
“Selanjutnya pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,” jelas Rony.