TANAHDATAR – Dua nagari di Kabupaten Tanah Datar yaitu Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum dan Nagari Rambatan, Kecamtan Rambatan, memiliki rumah Keadilan Restoratif (restorative justice).
Rumah keadilan restoratif merupakan tempat alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron menyebut rumah restorative justice ini sebagai wadah bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Hadirnya rumah restorative justice ini dapat menghadirkan jaksa di tengah masyarakat untuk bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung seperti tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, serta menyelaraskan nilai tersebut dengan hukum positif di Indonesia,” ucap Yusron saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Nagari Limo Kaum, Senin (21/11/2022).
Ia menyampaikan kriteria kasus yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, dan korban menderita kerugian di bawah Rp2,5 juta.
Kajati Sumbar mengatakan agar terselenggara rumah restorative justice dengan baik di Kabupaten Tanah Datar dibutuhkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaannya.
“Dalam mendidik dan mengedukasi masyarakat agar memiliki sikap memaafkan, saling peduli, memahami fungsi rumah dengan baik, dan bila terjadi masalah bisa dilaksanakan dengan musyawarah dengan melibatkan tokoh masyrakat,” tutur Yusron.
Ia mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 110 rumah restorative justice yang tersebar di Sumbar.
Respon Positif Pemkab
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan adanya rumah restorative justice ini didukung penuh Pemkab Tanah Datar karena masyarakat bisa mendapat keadilan yang baik.
Bupati mengharapkan rumah restorative justice tersebut tidak hanya di dua nagari saja melainkan juga ada di 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar.
“Minimal setiap kecamatan ada rumah restorative justice, kita sudah instruksikan para Wali Nagari mudah-mudahan bisa di seluruh nagari,” kata Eka. (tau)