BUKITTINGGI — Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi, H Erman Safar datangi Kantor DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi di Jl. Sukarno Hatta No. 119 Manggis Gantiang, Sabtu (4/5/2024).
Kedatangan Erman Safar menggunakan mobil Alphard D 1 RPS, sekitar pukul 12.15 WIB tersebut, diterima Sekretaris Yerry Amiruddin, Ketua Bakomstra dan sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat.
Erman Safar didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra, Reki Afrino dan sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra, disambut hangat jajaran pengurus DPC Partai Demokrat.
Kedatangan Erman Safar merupakan bagian juga untuk pengembalian formulir pendaftaran bakal calon (Bacalon) kepala daerah di buka DPC Partai Demokrat, yang sebelumnya telah diambil Sekretaris DPC Partai Gerindra, Reki Afrino.
Pengurus DPC Partai Demokrat, Yanche Dede Saputra, sekaligus sebagai KA. Bakomstra DPC Demokrat ini mengatakan sebuah kehormatan telah didatangi Ketua DPC Partai Gerindra, beserta penguruslainnya.
“Ini sebuah kebanggaan bagi Partai Demokrat telah didatangi Erman Safar, yang merupakan wali kota Bukittinggi,” paparnya.
Erman Safar sebelum penyerahan formulir pendaftaran Bacalon ke Sekretaris DPC Partai Demokrat, menyebutkan, tujuan Partai Gerindra untuk mengajak Partai Demokrat berkoalisi.
“Politik tersebut sangat dinamis. Tidak ada rasa pesimis, Partai Demokrat dan Partai Gerindra bersatu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapannya sudah dirilis. KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.
Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/dyt)