FPNM Hadiri Pertemuan Identifikasi dan Sosialisasi Eks HGU PT. Inang Sari di Kantor Bupati Agam

BacalahNews.com- Forum Peduli Nagari Manggopoh (FPNM) turut serta dalam agenda sosialisasi dan persiapan identifikasi serta inventarisasi lahan eks HGU PT. Inang Sari yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Senin (19/5/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, dan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, tokoh adat, serta perwakilan dari perusahaan.

Ketua FPNM, Jek Umar, menyampaikan kekhawatiran atas lambannya langkah PT. Inang Sari dalam mengurus perpanjangan izin HGU. Menurutnya, ketidaktegasan dan kurangnya komunikasi dari pihak perusahaan justru memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mempertanyakan komitmen PT. Inang Sari. Jika memang tidak memiliki niat kuat untuk memperpanjang HGU, lebih baik hentikan saja prosesnya. Kami juga menegaskan bahwa legalitas KAN Manggopoh yang sah harus berada di bawah kepemimpinan Ridwan Dt. Tumbijo,” ujar Jek.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) semestinya melibatkan pemerintah nagari dan masyarakat setempat, agar tidak menimbulkan tumpang tindih informasi dan konflik di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Manajer PT. Inang Sari, Kresno Dwi Pujono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis terkait perpanjangan HGU.

Baca Juga:  Wako Hendri Arnis Perjuangkan Tenaga Non-ASN R4 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu

Perusahaan mengaku tengah menghadapi kendala, seperti perubahan komoditas dan proses perizinan di tingkat provinsi, namun siap melakukan pendataan ulang bersama pihak nagari dalam waktu dekat.

Sekda Agam, Edi Busti, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu kejelasan status lahan.

“Pemkab Agam sendiri telah menetapkan status quo atas tanah tersebut dan meminta semua pihak menahan diri dari aktivitas apapun hingga proses verifikasi selesai,” tegasnya.

Rapat tersebut menyepakati bahwa identifikasi lapangan akan dilakukan sebelum tanggal 28 Mei 2025, disertai dengan pemasangan papan informasi bahwa lahan tersebut merupakan milik negara.

Pemerintah daerah juga meminta PT. Inang Sari membuat pernyataan resmi terkait komitmen penyelesaian perizinan hingga akhir tahun 2025.

Melalui partisipasi FPNM dan pernyataan tegas dari berbagai pihak, diharapkan persoalan lahan eks HGU ini segera memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. (Bas)

Related Posts