TANAH DATAR, Bacalahnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pemilihan Serentak 2024 di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (6/2/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Dicky Andrika menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih malam ini merupakan puncak proses Pilkada sejak pendaftaran Bakal Calon sampai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas permohonan perselisihan hasil pemilu yang dikeluarkan 5 Februari,” ujar Dicky.
Ia menyebut pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly meraih sebanyak 85.692 suara atau 52,48 persen dari total suara sah pada Pilkada yang digelar 27 November 2024.
“Sesuai dengan keputusan MK, KPU Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon 02 Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,” kata Eka.
Sementara itu, Bupati terpilih Eka Putra didampingi Wakil Bupati terpilih Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya atas dukungan pelaksanaan Pilkada di Tanah Datar sehingga berjalan baik.
“Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih malam ini merupakan ujung atau puncak pelaksanaan proses demokrasi yang tentunya juga ditunggu masyarakat Tanah Datar untuk kepastian setelah beberapa waktu melewati proses persidangan di MK RI, karena itu terima kasih kami kepada KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya atas kegiatan malam ini,” tutur Eka. (fantau)
Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Terpilih
