BUKITTINGGI- Masyarakat hukum adat di alam Minangkabau, Sumatera Barat sudah sepatutnya kembali membenahi tatanan kekuasaan adat yang berjenjang naik bertangga turun. Hal ini sangat penting direalisasikan, guna mempertahankan atau melestarikan adat budaya Minangkabau sebagaimana diturunkan para pendahulu kepada generasi penerus.
Khusus di nagari Kurai Limo Jorong, Bukittinggi, tatanan kekuasaan adat salingka nagarinya, ternyata memang sudah terbentuk sejak ratusan tahun silam. Tepatnya, sebelum datangnya penjajahan Belanda, Jepang, pemerintahan Indonesia hingga pemerintahan Kodya Tingkat II Bukittinggi.
“Tatanan dan struktur kekuasaan masyarakat hukum adat nagari Kurai sistem berjenjang naik bertangga turun tersebut memang benar adanya. Fakta demikian, hingga kini bisa kita lihat masih adanya peran dan fungsi pemangku adat di Minangkabau termasuk di nagari Kurai,” ujar tokoh masyarakat nagari Kurai, Syamsul Bahri, SH, St Sampono Ali kepada bacalahnews.com di nagari itu, Selasa (19/9/2022).
Hanya saja, lanjut pria yang mempelajari adat istiadat dan budaya nagari Kurai sejak 1980 an ini, guna menjalankan pemerintahan adat itu, masyarakat hukum adat nagari Kurai memerlukan suatu lembaga resmi. Lembaga tersebut, kata dia, merupakan suatu wadah yang tersistem dan terstruktur serta berfungsi terhadap pemangku adat dalam menjalankan atau menerapkan kekuasaan adat.
“Adanya lembaga resmi, maka sistem pemerintahan adat yang diamanahkan kepada para pemangku adat akan mampu menerapkan kembali kekuasaan adat dengan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sekaligus mempertahankan adat dan budaya Minangkabau,” jelasnya.
“Selain menerapkan filosofi, adat dan budaya, melalui lembaga resmi para pemangku adat juga mampu serta berkewajiban menyelesaikan berbagai urusan masyarakat hukum adat dalam salingka nagari Kurai,” imbuhnya.
Salah seorang Ninik Mamak nagari Kurai, As Dt Garang membenarkan apa yang disampaikan Syamsul Bahri. Kata dia, di dalam lembaga resmi sudah terbentuk struktur dan tupoksi masing-masing pemangku adat.
“Lembaga itu adalah Limbago Adat Nagari Kurai (LANK). Melalui LANK, peran dan fungsi para pemangku adat melaksanakan tugas adatnya yang berjenjang naik bertangga turun sudah terstruktur jelas. Sehingga nantinya beliau (para pemangku adat) akan mengetahui tugas masing-masing yang diemban,” terangnya.
Dikatakan Dt Garang, melalui beberapa pertemuan para pemangku adat nagari Kurai, disetujui bersama bahwa rencana pendeklarisian LANK dijadwalkan Desember tahun ini.
“Insya Allah tatanan masyarakat hukum adat salingka nagari Kurai bakal berkesinambungan hingga batas waktu tidak ditentukan. Hal tersebut terlaksana tentunya setelah pendeklarasian LANK Desember 2022,” harapnya.
Untuk diketahui, keberadaan LANK juga bertujuan memuliakan kedudukan pemangku adat terutama para Ninik Mamak. Sedangkan unsur masyarakat hukum adat salingka nagari Kurai terdiri dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Parik Paga.
Berikut visi misi LANK
Visi: Lestarinya Sako, Pusako Tinggi dan adat budaya Minangkabau.
Landasan: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ mangato, Adat mamakai.
Azas: Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Misi: Perlindungan tatanan kehidupan masyarakat hukum adat Nagari Kurai sesuai Hukum Adat Salingka Nagari Kurai dalam rangka pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Peran: Sebagai mitra Pemerintah dalam memberdayakan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat serta nilai budaya Minangkabau dikehidupan masyarakat.
Fungsi: Melindungi hak dan kepentingan masyarakat hukum adat Nagari Kurai.
Tugas: Melaksanakan pembinaan anak kemenakan dalam menjalankan ajaran adat, sesuai filosofi Adat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, pembinaan tumbuh kembangnya nilai-nilai adat dan budaya agar tidak terpengaruh atau dimasuki unsur-unsur negatif budaya luar, melaksanakan pengawasan terhadap anak kemenakan dari perbuatan perbuatan melanggar kaedah-kaedah agama dan adat salingka Nagari Kurai, melaksanakan pendidikan serta pelatihan tentang nilai adat budaya salingka nagari Kurai bagi masyarakat. (aef)