TANAHDATAR, bacalahnews – Masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi beberapa unit kerja pelayanan publik untuk mengurus segala keperluannya. Karena, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar sudah mulai beroperasi pada hari ini.
Dibukanya pusat pelayanan publik itu, ditandai Peresmian Gedung, Soft Launching dan Pengguntingan Pita oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, yang didampingi Kepala OPD, di Gedung MPP Tanah Datar Jalan MT Haryono Batusangkar, Rabu (24/1/2024).
Bupati Eka Putra mengatakan pembangunan MPP Tanah Datar telah dimulai pada 2022. Dimana, dalam pembangunannya melewati proses yang cukup lama.
“Berkat rahmat Allah SWT, akhirnya gedung MPP Tanah Datar ini telah berdiri dengan megah dan bisa dimanfaatkan. Mudah-mudahan gedung ini, membawa kebaikan bagi masyarakat,” ujar Eka.
Bupati menyebutkan, berfungsinya gedung MPP Tanah Datar menandakan keseriusan Pemkab dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bupati menyampaikan untuk lebih memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ke depan, Pemkab akan berupaya untuk menambah berbagai jenis pelayanan publik yang diperlukan masyarakat.
“Selanjutnya, Pemda terus mendukung perkembangan MPP Tanah Datar sehingga pelayanan publik lebih terprioritaskan. Dan, kita ucapkan terima kasih ke semua pihak atas kontribusinya dalam pembangunan MPP Tanah Datar,” ujar Eka.
Kepala Dinas PMPTSP Tanah Datar Syofa Nofa Budianto mengatakan tujuan pembangunan gedung MPP Tanah Datar salah satunya untuk mensinergikan mayoritas pelayanan publik dalam satu lokasi bangunan gedung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke beberapa unit pelayanan publik yang terpisah.
“Untuk mendapatkan pelayanan publik, masyarakat tidak perlu lagi bersusah-susah. Sekarang cukup hanya ke dalam satu gedung MPP Tanah Datar, maka sudah bisa mendapatkan beberapa jenis pelayanan yang diberikan oleh berbagai unit kerja pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun jenis pelayanan di gedung MPP Tanah Datar saat ini, yakni :
1. Layanan Perizinan Berusaha serta Layanan Perizinan dan Non Perizinan oleh Dinas PMPTSP NAKER.
2. Layanan Kartu Pencari Kerja oleh Dinas PMPTSP NAKER.
3. Layanan Cetak KK, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Dukcapil.
4. Layanan Pengesahan Site Plan dan Penapisan Dokumen Lingkungan oleh Dinas PerkimLH.
5. Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Pemanfaatan Ruang, dan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) oleh Dinas PUPR dan Pertanahan.
6. Layanan Pajak Daerah dan BPHTB oleh Badan Pendapatan Daerah.
7. Rekomendasi BBM Subsidi oleh Dinas Koperindag.
8. Layanan Pemasangan Baru Air dan Pengaduan oleh Perumda Tirta Alami Batusangkar.
9. Layanan Pembayaran berbagai pajak dan retribusi daerah dan pembayaran lainnya oleh Bank Nagari Cabang Batusangkar. (fantau)